Batu Bara – detiknews86.com – Beredar informasi dari masyarakat tanah pertapakan kantor Bupati Batu Bara di Jl. Juanda Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara dimanfaatkan oleh inisial Fz untuk penimbunan di wilayah Sp Sianam. Senin (18/12/2023)
Pantauan dilokasi tanah berwarna kuning yang berada di lahan inisial Fz sangat mirip tanah dari pertapakan kantor bupati.
Hal ini menjadi sorotan publik dari warga Kec Datok Lima Puluh mengatakan tanah dari kantor bupati dipindahkan ke tanah seseorang di jl lintas simpang dolok simpang sianam.
Menurutnya, lahan inisial Fz dari simpang dolok lewat jalan jembatan yang rusak. Tanah tersebut persisi disebelah kanan.
Lanjut warga ini, tanah itu persisi tanah dari kantor bupati. Diapun meminta untuk Telpon ppk kantor bupati.
Kalau bisa tanah negara main ambil-ambil gitu, kami juga bisalah mengambilnya, cetus warga Datok Lima Puluh dengan nada geram.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Batu Bara Kurnia menuturkan soal tanah pindah dan atau dimanfaatkan dilahan oleh seseorang yang disebut inisial Fz, dirinya tidak mengetahui, tetapi adanya informasi ini nanti saya tanya dulu ke PPKnya.
Disinggung bangunan gedung kantor bupati habis kontrak, kepala Dinas PUTR kurnia juga mengakui terkait kontrak pembangunan kantor bupati batu bara dibenarkannya sudah habis pada tanggal 16 Desember 2023.
Dan bangunan gedung itu dinyatakan sudah siap. Namun belum dibayar, tutup Kadis PUTR.
Sisi lain, isi Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan sesuai Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 tiga miliar rupiah.(Staf07)