SAMPANG, || detiknews86.com – Gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Sampang kini telah memasuki babak sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, dimana Persidangan yang sebelumnya di tunda dengan alasan tidak melengkapi berkas JPU , sehingga sidang di batalkan 2 Minggu ke depan yang jatuh pada Selasa, 19 Desember 2023.
Sidang perkara No.189/Pid.B/2023/PN Spg tentang pencemaran nama baik yang melibatkan H. Fauzan Adhima selaku Terdakwa atas laporan Sri Rustiana, hari ini, selasa (19/12/2023) agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Pantauan di lokasi aparat keamanan dari berbagai Satfungsi Polres Sampang melakukan sweeping dan pembatasan jumlah peserta sidang dengan pertimbangan lokasi dan ruangan kursi PN Sampang, namun kesekretariatan memfasilitasi 2 (dua) layar di luar sidang.
Terkonfirmasi via Humas PN Sampang Abdul Rahman, SH bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Elyas Eko, SH dan Agus Eman, SH
Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum menyampaikan bahwa salah satu anggota Majelis Hakim, Ivan Budi Santoso SH berhalangan hadir dan kali ini diganti sementara Elyas Eko, SH.
Sesuai agenda sidang kali ini Harto, SH selaku JPU membacakan tuntutan 2 (dua) tahun atas terdakwa H Fauzan Adhima dengan pengetrapan pasal 311 ayat (1) KUHPidana :
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasca usai sidang H. Fauzan Adhima didampingi Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Agus Andriyanto, SH menggelar jumpa Pers untuk membuka ke publik atas beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Andriyanto SH, menyatakan ada beberapa kejanggalan, bagaimana awal laporan Pelapor ke Satreskrim Polres Sampang atas pencemaran nama baik diri Pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutan merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP ini kan lucu.
” Terkait pasal yang di katakan jaksa , kami ingin mengajukan pembelaan( pledoi) dimana yang akan kita jalankan nanti hari Rabu 27,12.2023 mendatang , dan kita akan memaksimalkan pledoi kita terhadap tuntutan yang telah di baca oleh jaksa hukum, hak Jaksa yang menuntut sesuai apa yang dia yakini tetapi jangan lupa fakta di persidangan harus menjadi pertimbangan saat di persidangan, itu yang kami sangat sayangkan,”. Ujar kuasa hukum Fauzan A.
Lanjut Andriyanto SH.” Karna fakta di persidangan tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh kejaksaan, pasal yang dituntut tidak sesuai fakta di pengadilan,”.
Bahkan kata dirinya saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti video tidak terbukti sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 311 ayat (1).
Lanjut Andriyanto, tulisan/capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 (1), hal ini tak terbukti saat sidang pembuktian.
Tati dirinya masih tetap menghargai proses berjalannya hukum dan pada sidang mendatang, Rabu, (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya.
Fakta selama mengikuti persidangan baik terdakwa maupun kuasa hukum Fauzan A. Merasa tidak sesuai terhadap pasal yang telah di sebutkan pada pasal 311.
” Kami sebagai Kuasa hukum, dan juga menilai bahwa tuntutan ini jauh dari fakta saat persidangan Karna fakta yang ada di persidangan terkait pasal 311 itu harus ada bukti tertulis sedangkan terdakwa H. Fauzan tidak pernah melakukan dalam bentuk tulisan maupun secara lisan , pengakuan terdakwa juga di buktikan melalui video bahwa beberapa saksi yang di ajukan oleh T inisial tidak ada dalan video, ” tutup Andriyanto selaku kuasa hukum Fauzan A.
Robby