Berjudi Domino QQ, 4 Emak-Emak Doro Tangga Di Kumpa (Tangkap) Timsus Polsek Dompu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu – NTT
detiknews86.com.
Berjudi memang tidak mengenal status dan usia namun sangatlah tidak pantas bila Kaum hawa ikut bermain judi Domino QQ seperti ke empat perempuan di Dorotangga tersebut.

Kemarin petang atau tepatnya jelang waktu Magrib Rabu (20/12/23) sekitar pukul 18.30 Wita, timsus Macan Polsek Dompu melakukan penggerebekan emak-emak yang asik bermain judi Domino QQ di kamar Kos di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kabupaten Dompu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Arif Syarifuddin, S.H.

Para penjudi serta BB di glandang ke Mapolsek Dompu Kota.


Pasalnya, berdasarkan laporan warga, salah satu kamar kos di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat Praktek Perjudian Kartu Jenis Qiu Qiu (QQ) yang melibatkan 5 orang warga, 4 (empat) di antaranya wanita (Emak-emak, red) dan 1 (satu) orang pria.

Ketika dikonfermasi awak media Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarigudin SH menjelaskan, bahwa ke lima warga tersebut salah satunya pria inisial FE (34) asal Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu dan empat orang ibu rumah (IRT) masing-masing inisial SU, (27) penghuni Kos, NU (29) asal Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga, MU (41) asal Lingkungan Dorompana dan WN (26) asal Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu, Dompu, berhasil di Kumpa (Tangkap) timsus macan Polsek Dompu Kota.

Lebih lanjut kronologisnya,Kata Kapolsek, awalnya sekitar pukul 18.10 wita bertempat di Kamar Kosan SU Anggota Timsus Polsek Dompu mendapat informasi bahwa di salah satu kamar Kos-kosan tersebut kerap sering melakukan kegiatan Permainan perjudian jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu jenis Domino.

Guna merespon informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Timsus Polsek Dompu untuk melakukan tindakan penyelidikan, pengintaian dan penggerebekan terhadap kamar kos-kosan tersebut.

“Benar saja, ada 5 orang yang sedang duduk berlingkar yg mana dari ke-5 orang itu terdapat 4 orang perempuan dan 1 orang laki,” beber Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan Barang Bukti berupa uang sebanyak Rp. 3.027.000,- (Tiga Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dgn rincian, 20 Lembar pecahan uang Rp 100.000, 18 Lembar pecahan uang Rp. 50.000, 2 Lembar pecahan uang Rp. 20.000.

“Ada juga 4 Lembar pecahan uang Rp. 10.000, 7 Lembar pecahan uang Rp. 5.000, 3 Lembar pecahan uang Rp. 2.000, 6 Lembar pecahan uang Rp. 1.000, 7 (Tujuh) kotak kartu Domino, 1 (Satu) Lembar sarung,” terang Kapolsek.

Usai dilaksanakan serangkaian penggerebekan, kemudian ke-5 orang tersebut langsung digiring ke kantor Polsek Dompu untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, terhadap para terduga pelaku, perlu dilakukan tindakan tegas dan dilakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut yang kerap melakukan aktivitas perjudian.

Untuk itu, “perlu koordinasi dengan instansi terkait serta lakukan Penggalangan terhadap pemilik Kos, Pemerintahan kelurahan Dorotangga, toga, toma, Toda, mengingat Kos-kosan tersebut sering dijadikan lokasi perjudian”, pintanya.

Untuk meminimalisir terjadinya perbuatan yang sama para pelaku akan diambil tindakan tegas sesuai prosudur hukum yang berlaku serta melakukan upaya persuasif agar kos tersebut di jadikan ajang perjudian, tandas Arif sapaan akrab Kapolsek Dompu.

Pasca penangkapan para penjudi domoni tersebut situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu kota khususnya berjalan aman, lancar dan kondusif, pungkas Kapolsek Dompu Kota di lansir .

Jurnalis, Ddo/Rdw.