DETIKNEWS86.COM | KUTACANE
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya di laksanakan di gedung serbaguna desa Lawe Bering horas kecamatan semadam, Jum’at (22/12/2023)
Safrizal Arma, S.STP, M.Si dalam kata sambutan agar masyarakat Desa Lawe Beringin Horas agar dapat bermusyawarah untuk kepentingan masyarakat dan yang paling penting karna dalam pengajuan program ada yang bersifat prioritas atau yang urgent.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa
[Ady]