3 Pria Pengedar Sabu Resahkan Warga Hu,u, Di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Dompu NTB,detiknews86 com,Team Opsnal di pimpin Langsung Kasat Narkoba Polres Dompu berhasil menggerebek 3 (tiga) terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu asal Hu,u Dompu dan Bima di Desa Cempi Jaya Sabtu (23/12/2023) sekira Pukul 02.45 Wita.

Ketiga terduga pelaku diringkus di salah satu rumah di Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dengan Barang Bukti Sabu seberat Berat 0,72 Gram dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos kitika di konfermasi awak media menjelaskan,bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di Wilayah Hukum Kecamatan Hu’u



Adapun Ketiga terduga tersebut masing-masing MS alias Teko (38) asal Kelurahan Lela Mase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, MS, Alias Mus (47) asal Dsn Sanggalari, DS. Jambu, Kecamatan Huu, dan MH Alias Din (41) asal Dusun Sanggalari, Desa jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

“Berat BB yang berhasil diamankan 0,72 Gram beserta barang bukti lainnya seperti uang tunai 11 juta rupiah, dugaan kuat bahwa pelaku merupakan pengedar barang haram jenis shabu sekalipun BB yang di dapati kecil, ungkap Kasat.

Terkait kronologis penyergapan para pelaku lanjut Kasat, berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di satu Desa di Kecamatan Huu kerap terjadi kegiatan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, Kasat langsung melakukan lidik dan ungkap hingga sekitar pukul 01.25 wita, Tim berangkat dari Dompu menuju ke kecamatan Huu.

“Selanjutnya pada pukul 02.00 WITA Tim tiba d Cempi Jaya, dan tidak lama dilakukan pengintaian didapati bahwa Terget sedang berada di rumahnya dan sedang melayani pembeli,” beber Kasat dengan gamblang.

Sekitar pukul 02.45 WITA anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga sekaligus mengamankan barang bukti Di Salah satu rumah di Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.

Sejumlah barang bukti tersebut antara lain, 1 (Satu) buah kotak Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Di samping itu ada juga, 6 (Enam) buah plastik klip kosong, 2 (Dua) buah Korek api, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah Sumbu, 3 (Tiga) buah Unit Hp serta Uang sebesar : Rp : 11.615.000 (Sebelas Juta Enam Ratus Lima belas Ribu Rupiah).

Untuk keperluan lebih lanjut ketiga pelaku di glandang ke sarang Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai prosudur hukum yang berlaku,” tandas Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba.

Tambah Sofyan, ketiga terduga pelaku tak ragu untuk Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 KUHP juncho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 2,5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup masuk bui/penjara, pungkas Kasat. Jurnalis,(ip Rdw/ddo.)