Klarifikasi Soal Tuduhan Perusakan Alat Peraga (Baliho)Pemilik Lahan Angkat Bicara

oleh
oleh
Share artikel ini

Klarifikasi Soal Tuduhan Perusakan Alat Peraga (Baliho) Pemilik Lahan Angkat Bicara

DetikNews86. Com
Bekasi – Jabar Soal tuduhan perusakan alat peraga (Baliho) yang tak berijin terpampang di halaman toko matrial milik Samin Suryana yang berlokasi di Kampung Gempol Rt 001 Rw 001 Dusun I Desa Sukarapih, yang katanya dirusak dan dilaporkan ke Panwaslu oleh Caleg (DPRD)  Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat wilayah Dapil IV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S.E.

Samin Suryana (38) selaku pemilik lahan mengklarifikasi soal dirinya yang di laporkan ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten Bekasi oleh Calon Legislatif (Caleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S,E. Soal tuduhan merusak alat peraga kampanye (Baliho). Mengatakan Dia beralibi katanya balihonya dirusak padahal dia belum minta ijin kepada matrial atau yang punya tanah, saya bingung dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan, dia diajak mediasi tidak ada dia langsung laporan ke Panwaslu Kabupaten, setelah itu di Kabupaten laporannya merusak padahal saya juga tidak tau masangnya juga, anak buah saya inisiatip sendiri karna dilapangan, saya buat tempat usaha jadi saya maunya indevenden tidak ada partai yang saya takuti merugikan jualan saya juga. Ucapnya

Lanjut Samin, yang memindahkan baliho itu anak buah saya namun tidak ada perintah dari saya, cuma dari yang penunggu toko kita, karna dia kan untuk jualan dia juga takut mengganggu, kalo untuk pemasangan baliho tidak ada ijin sama sekali dan masangnya juga di tiang listrik, untuk lahan punya saya, saya kontrak.

Harapan saya biar laporan dia yang di Panwaslu untuk dia, karna dia mungkin kan dia sudah berencana tentang ini juga karna kepribadian pribadi dengan saya. Kalo dari saya sih yah Panwaslu harus tegas kepada caleg tersebut harus ada tindakannya ngikutin prosedur mungkin Panwaslu lebih paham, apa lagi tentang pemasangan baliho, sebenarnya tidak dirusak, awalnya mau dipindahkan karna mengganggu adanya barang matrial, Tegasnya. Sabtu (23/12/2023).

Ditempat yang sama, Khoirudin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bekasi, mengatakan dengan adanya pelaporan perusakan alat peraga kampanye (Baliho) pihak panwaslu mengkroscek langsung ke TKP.

“Yang pertama dari Panwaslu yang namanya ada laporan wajib kita tindak lanjuti tidak boleh kami melarang orang laporan, dalam proses laporan kami punya peraturan Panwaslu,”katanya.

Ia pun menghimbau kepada semua para Calon legislatif (Caleg) agar mengikuti arahan dan peraturan Panwaslu terkait masalah pemasangan alat peraga kampanye (Baliho) agar tidak merugikan masyarakat dan adanya ketersinggungan.

“Permasalahan ini nanti akan kita kaji terlebih dahulu benar atau salahnya pemasangan Baliho ditempat ini kita akan pertimbangkan dengan peraturan KPU dan UU,”pungkasnya.

Dp (Pajri)