3 Orang Pria Pengedar Shabu Asal Pekat, Di Ringkus Satnarkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews86.Com.- Dompu.NTB.-Peredaran Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Pekat kembali di ungkap Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu. Tak pelak ketiga pelaku yang menguasai, memiliki dan pengedar barang haram jenis Shabu akhirnya taklut di tangan Tim bravo Tambora Polres Dompu. Rabu (17/02/22) sekitar pukul 03.10 Wita.

Sedangkan kejadian penangkapan para terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda yakni di areal
Pertokoan Pasar senin, Dsn. Suka Damai  Desa. Kadindi Barat dan Dsn. Karang Juli Desa. Kadindi Atas Kecamatan Pekat Kabupaten  Dompu.

Sementara terduga pelaku masing masing RA, Mahasiswa, JD Pengangguran dan ZM sama sama asal Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Pada saat di lakukan penangkapan anggota bravo Tambora memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Papar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH pada awak media di ruang kerjanya tadi siang.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara pertama tim Bravo menemukan barang bukti 1 (satu) kotak Rokok IN mild yang di dalamnya berisi 3 poket yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu ,1 (satu) Lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu. Sedangkan di tempat kejadia perkara ke dua tim berhasil mengamankan barang bukti, 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya Berisi 2 bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil, 1(satu) Kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi rangkaian tutupan alat hisap dan 1 tabung kac,1 sekop dari pipet serta
1(satu) unit hp Samsung J2 dan uang tunai Rp. 3.560.000 (Tiga juta Lima Ratus enam puluh ribu).

“Total keseluruhan barang bukti Shabu,Shabu diperkirakan berat Bruto 0, 9 Gram dan alat perlengkapan lainya”.Jelas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Awal kejadian berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa adanya dan transaksi narkotika Areal Pertokoan Pasar senin  di Dsn Suka Damai Desa Kadindi Barat. Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, berkoordinasi dengan tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat dan ciri terduga pelaku yang sudah di kantungi petugas.

Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1,  tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap tiga orang pria yang sudah di ketahui ciri-cirin dan Identitasnya tersebut.terang Kasat Narkoba.

selanjunya  tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan  dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti Shabu dan alat perlengkapan lain serta uang tunai.

Tak hanya sampai disitu kemudian team melakukan introgasi terhadap pelaku terkait dari mana di dapatkan barang haram tersebut dan tersangka Rian menyebutkan barang tersebut di dapat dari M Z. Selanjutnya team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MZ, di Tempat Kejadian Perkara itu Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penangkapan dan penggeledahan terduga Pelaku MZ beserta barang bukti.

Kemudian anggota tim BRAVO TAMBORA Polres Dompu membawa barang bukti dan terduga pelaku di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.tandas Malik.

Terhadap para pelaku bakal di Ganjar pasal 112, dan atau 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.ucapnya.

Selain itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat utamanya generasi muda agar tidak bermain main dengan Narkoba, karena ekses negatifnya membahayakan diri sendiri dan juga orang lain serta punya konsekwensi hukum yang berat, dan kami akan mengambil tindakan yang tegas terhadap siapapun pelaku penyalahgunaan Narkoba di samping kita tetap melakukan upaya pencegahan dan pencerahan akan bahaya narkoba kepada masyarakat. Pungkas Iptu Abdul Malik SH.

Jurnalis, Rdw/ddo.