BANYUASIN, Detiknews86.com-
Polsek Talang Kelapa terus berupaya dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang kerap terjadi dalam wilayah hukum Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin. Hal ini terbukti dimana Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus Pasal 372 KUHPidana penggelapan.
Dimana kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku YA (28) yang bekerja sebagai sopir dan beralamat di Dusun IV Pinang Banjar RT 012 RW 004 Kelurahan Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Talang Kelapa menerima laporan dari korban Sutowo Yusuf (49) seorang pedagang yang beralamat di Jalan Kolonel H Burlian No 03 RT 07 RW 02 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani S SH SIK mengatakan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus penggelapan ini setelah menerima laporan dari korban Sutowo Yusuf (49) dengan dasar LP / B – 133 / XII / 2023 / SUMSEL/ BA / SEK TLK, Tanggal 23 Desember 2023.
“Benar telah terjadinya tindak pidana Penggelapan yang terjadi pada Kamis tanggal 09 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Palembang-Betung KM16 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, namun baru diketahui pada Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,”ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal yang mana tersangka merupakan sopir yang bekerja pada pelapor saat itu sedang mengangkut 10 Ton beras dengan menggunakan Truck BG-8621-UF guna mengantar ke Jambi.
“Namun pada tanggal 11 November 2023 pihak gudang di Jambi melaporkan kepada pelapor bahwa beras tersebut belum sampai , kemudian pelapor berusaha menelpon tersangka namun tersangka menghilang tanpa jejak melarikan diri berikut dengan mobil dan beras tersebut,”jelas dia.
Tidak lama dari itu lanjut Kapolsek pihak korban berhasil menemukan mobil truck BG-8621-UF terparkir di daerah Jambi akan tetapi beras 10 ton sudah tidak ada lagi berikut dengan tersangka yang sudah melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan beras sebanyak 10 ton yang apabila ditafsirkan dengan uang sebesar Rp.150.000.000, 00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Kelapa,”kata dia.
Dari kejadian ini terang Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap pada
Sabtu, tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 12.00 WIB yang mana telah mendapatkan informasi bahwa tersangka YA sedang berada di rumahnya di Dusun IV Pinang Banjar RT 012 RW 004 Kelurahan Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat tersebut yang dipimpin Oleh Ipda Agum Merenra, STr.K MH, dan ternyata benar tersangka berada di rumahnya.
“Tersangka YA ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu pukul 22.00 WIB saat tersangka sedang berada di Pinggir jalan Palembang – Jambi, selanjutnya Tersangka tersebut di bawa ke Polsek Talang Kelapa guna proses Penyidikan hukum lebih lanjut. Dan barang bukti yang turut disita yakni satu Lembar Nota Jalan,” pungkas dia. (Adm)