.Dompu – NTB
Detiknews86.com
Berbagai upaya dilakukan Kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba Polres Dompu, mengungkap dan memberantas praktek transaksi hingga pencegahan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu.
Tentunya Satresnarkoba tak bisa bergerak sendiri tanpa adanya dukungan kerja sama, kolaborasi dan koordinasi dari berbagai pihak, terutama di tingkat masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek kecamatan.
Terbukti dengan adanya upaya penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Timsus Singa Polsek Manggelewa gabungan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menggulung pemilik shabu 198,84 Gram. pada Rabu malam (27/12/2023) sekira pukul 20.30 Wita kemarin.
“Peran masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi awal dalam memberantas narkotika ini,” sebut Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dimintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya tadi siang.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa EL (28) salah seorang Oknum diringkus di Wilayah Hukum Polsek Manggelewa, Kabupaten Dompu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 198,84 Gram.
Saat itu, lanjutnya, sekitar pukul 20.05 wita anggota Timsus Singa Polsek Manggelewa dan tim Opsnal Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Manggelewa kerap ada giat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH memerintahkan timsus untuk melakukan penyelidikan sembari berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu.
“Setelah memastikan informasi tersebut dan terduga EI alias EKO berada dalam rumah, pukul 20.30 wita, Timsus Singa Manggelewa gabungan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan,” beber Kasat.
Saat Tim memasuki rumah, terduga EI alias Eko sempat mau melarikan diri dan membuang sebuah tas sandang lalu berontak. Namun berkat kesigapan Tim dalam melakukan tindakan terukur, akhirnya terduga EI alias EKO berhasil diamankan.
Terkait pengungkapan sekaligus penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Manggelewa yang dalam keterangannya membenarkan adanya upaya penegakkan hukum pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Saat itu, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penggeledahan, dan sebelumnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas.
Bersamaan dengan ditangkapnya terduga dan barang bukti sabu seberat 198,84 gram, tambah Kapolsek, barang bukti lain yang diamankan antara lain, perkakas sabu-sabu seperti sekop, tabung kaca hingga timbangan.
“Ada juga, 2 ( Dua) buah Unit Hp yang diantaranya : 1 (Satu) Realme Warna Hitam dan 1 (Satu) Hp Merk Samsung lipat warna merah serta Uang Tunai Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah,” beber Kapolsek.
Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan, “Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Dan terhadap pelaku EL bakal dijerat pasal 112,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimial 2,5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup masuk penjara, pungkas Kapolsek.
Jurnalis, Ddo Rwn