P.siantar,||detiknews86.Com – Lahan parkir Pemerintah Kota Pematangsiantar (Sumut) di Jalan Ade Irma Suryani di-Siang – Sore hari terlihat para Juru Parkir ( Jukir ) rutin beroperasi, melakukan kutipan retribusi parkir kenderaan.
Informasi didapat melalui nara sumber
A.Harahap bahwa pemegang mandat (penanggung jawab-red) Jukir di Jl.Ade Irma Suryani inisial AD, telah habis masa berlaku Penugasannya 1. di Bulan Desember Tahun 2021 hanya untuk malam hari saja.
Masih keterangan A.Harahap, menurutnya oknum AD yang mengkoordinir empat (4) Jukir dari Simpang Jalan Bola Kaki sampai Simpang Jalan Mataram dilaksanakan Siang hingga malam.
Hasil konfirmasi awak detik dengan Plt. Kadis Perhubungan Kota Pematangsian tar Kartini Batubara di ruang kerjanya (Senin,15/2/’22), membenarkan oknum AD penanggung jawab Jukir di Jl.Ade Irma malam hari, setoran Rp.110.000 per hari.
Namun menjadi pertanyaan kemana raibnya retribusi parkir Siang dan Sore Jl. Ade Irma Suryani. Diduga, pengutipan retribusi ini telah berlangsung lama, apalagi setelah Plt.Kadis Perhubungan
menjelaskan bahwa dilokasi tersebut tidak ada surat Penugasannya, penanggung jawab Jukir Siang- Sore.
Sedangkan Surat Penugasannya Jukir malam pada Bulan Januari dan Pebruari Tahun 2022 ini pun masih tanda tanya,
kemana retribusinya menguap selama Januari dan Pebruari yang sedang berjalan. Di duga ada permainan oknum
di Dinas Perhubungan dan AD menilab uang Pemko tersebut.
Diharapkan, pihak berkompeten tanggap
dan segera mungkin turun untuk menyelamatkan uang seharusnya masuk ke Kas Pemeritah kota Siantar, namun kuat dugaan masuk kantong oknum tak bertanggung jawab.
(S.Sitorus.)