Dompu – NTB
Detiknews86.com.
Malam pergantian tahun baru 2024 dilaksanakan dengan baik oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu dengan meringkus sepasang pria dan wanita asal Kota Buma yang memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) dan bukan tanaman (Inex) beserta obat obatan jenis Inex di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu.
Terduga dimaksud yakni FS (29) asal Woha, Kabupaten Bima, dan AA (19) asal Mpunda, Kota Bima ditangkap di Pinggir jalan Lintas Lakey, Kecamatan. Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin (1/1/2023) Pukul 00.45 Wita dengan barang bukti inex, seberat 5,01 Gram, Ganja
Bruto : 0,21 gram serta Inex 3 (tiga) plastik klip.
Hal itu dibenarkan Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga awalnya dari informasi warga yang mensinyalir aktifitas peredaran narkotika di sekitar pantai Lakey, Hu’u.
Kebetulan saat itu, sekira pukul 00.45 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, anggota Polres Dompu dan Polsek Hu’u melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun di Wilayah pantai lakey Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
“Lalu untuk mengantisipasi adanya hal hal tidak diinginkan termasuk aktifitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, anggota melakukan pengecekan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas,” tutur Kasat.
Saat sedang bertugas, anggota sat resnarkoba dan anggota lainnya mencurigai sebuah mobil Honda Swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL lalu memberhentikannya dan meminta penumpang turun dari dalam mobil.
“Ketika hendak digeledah, ada dua orang penumpang yang diketahui identitasnya bernama IKB dan FR berhasil melarikan diri, sementara terduga FS dan AA berhasil diamankan,” ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan Klip transparan ukuran sedang dan kecil yang berisi Narkotika diduga sabu dan ganja ditambah klip transparan yang berisi obat obatan yang diduga jenis inex.
Di samping itu, tim juga menemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah buku catatan warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang yang berisikan uang sejumlah Rp. 13.000.000 dan barang bukti lainnya.
“Ada ganja 0.21 gram serta ineks tiga bungkus,” beber Kasat.
Selanjutnya kedua terduga yang berhasil diamankan tersebut diglandang ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.