Diduga Korupsi Berjamaah, Dari Kadis PU, Kesehatan, Kepala Badan Keuangan Sidimpuan Dipanggi Kejati Sumut.

Share artikel ini

detiknews86.Com – Padangsedempuan – Diduga korupsi berjamaah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sejumlah pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis, Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.

Surat yang dibuat pada tangga 09 Februari langsung ditujukan kepada Sekretaria Daerah Padangsidimpuan. Surat tersebut ditanda tangani langsung asisten tindak pidana khusus M Syarifuddin SH. MH.

Sayangnya,awak media kami detiknews86.com mencoba menghubungi sejumlah nama-nama yang ada di dalam surat seperti, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution, belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, pesan Whatshapp yang ditujukan kepadanya hingga berita ini diterbitkan tidak dibalas.

Selanjutnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo, juga belum bisa memberikan keterangan. Sebab, telpon seluler yang ditujukan kepadanya tidak dibalas.  (ibs)