Bekasi : //detiknews86.com/ – Sangat miris bendera merah putih dengan kondisi berkibar di depan halaman Kantor Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dalam keadaan robek lusuh dan kusam diduga ada pembiaran.
Padahal Pahlawan tanpa jasa yang berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga mengusir dan menumpas para penjajah hanya ingin mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup luar biasa disertai dalam berbagai sumber bantuan dari Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Barat, belum lagi dibantu dengan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Artinya Pemerintah Desa Hurip Jaya diduga tidak mengerti terhadap Undang-Undang dan peraturan tentang Lambang Negara dan patut dipertanyakan.
UU pasal 67 huruf b dan pasal 24 huruf C pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu Sekertaris Desa (Sekdes) Hurip Jaya belum sempat dikonfirmasi terkait bendera tersebut dirinya mengatakan dengan singkat,”Belum ada titipan dari Lurah untuk media,”ucap singkat Sekdes Hurip Jaya kepada awak media pada Jumat (05/01/2024).
Disisi lain Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah angkat bicara bahwa, sangat di sayangkan Pemerintah Desa Hurip Jaya diduga kuat ada pembiaran bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek, lusuh dan kusam sebagai lambang negara Indonesia.
“Sehingga diduga tidak menghargai dan menghormati Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,”cetus N.Rudiansah.
Lanjutnya Pemerintah Pusat memberikan bantuan untuk pembangunan Desa Hurip Jaya tersebut dan para pejuang yang gugur demi mempertahankan tanah Ibu Pertiwi, perlu ada evaluasi untuk anggaran dari tahun-ketahun. Apa saja yang dibangunkan oleh Pemerintah Desa Hurip Jaya.
“Kami meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun ke Desa Hurip Jaya untuk mengaudit semua sumber keuangan serta pembangunannya,”tegasnya. (Sr)