Pati Jawa Tengah.
Senin (08/01), Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Fajar Wibisono dan Aji Darma kembali melakukan pendampingan pada sidang kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atas dugaan tindak pidana senjata tajam.
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pati, dibuka oleh Hakim Anak dan dihadiri secara tatap muka oleh Pembimbing Kemasyarakatan, ABH, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Saksi.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh hakim, dimana pada sidang sebelumnya dilakukan pembacaan laporan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum, pembacaan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan ini dijadikan pertimbangan Hakim di dalam membuat putusan yang mana 3 orang ABH (SWK dkk) sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 bulan kurungan penjara dikarenakan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat No 12 Tahun 1951, namun akhirnya diputus oleh Hakim dengan putusan pidana 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Di tempat terpisah, Muhammad Nurseha selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati menyatakan bahwa Proses pendampingan penting dilakukan dalam proses peradilan pidana anak.
“Kegiatan Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati adalah bentuk pemenuhan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana Pembimbing Kemasyarakatan perlu melakukan pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum selama proses peradilan pidana berlangsung, guna memastikan hak-hak anak terpenuhi, apalagi kalau hasil putusannya ABH tidak masuk di LPKA sehingga bisa melanjutkan kembali sekolahnya dan selama menjalani percobaan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pati,.” tutur Nurseha.
Sumber : Humas Bapas Pati