Sampang, ||detikNews86.com – Carut marut penetapan seleksi KPPS Desa Karang Penang Oloh berujung Laporan dan Pengaduan “DUGAAN PELANGGARAN ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PACTA INTEGRITAS” ke KPU Sampang, Senin, 09/01/2024.
Kasus posisinya berawal ketika Hasil Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Desa Karang Penang Oloh Nomor : 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan secara resmi, Sabtu, 30/12/2023.
Idris, Nahwadi dan Rusdi yanto awalnya yang menemukan sejumlah 44 nama siluman dan muncul pada laman resmi Pengumuman KPU dan tidak identik sama setelah dilakukan sinkronisasi data dengan pengumuman sebagaimana pengumuman Hasil BA Pleno KPPS Desa Karang Penang Oloh.
“Lucu ini mas, masak orang tidur di rumahnya dan jelas tidak mendaftar tapi lolos dan terpilih sebagai Calon KPPS di Desa Karang Penang dan diumumkan secara resmi oleh KPU Sampang” Ungkap Idris polosnya dan dibarengi ketawa lebar.
“Itu kan Mis Komunikasi saja” Sabar ya dan akan dilakukan penyesuaian perubahan pengumuman pada lampiran nanti”, entengnya Adi Imansyah saat merespon pertanyaan Idris mewakili rekan-rekannya di kantor KPU Sampang dan saat ketika menerima berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik sebanyak rangkap 4.
Namun, Idris tetap ngotot dan mendesak KPU Sampang untuk menindaklanjuti hal kejanggalan tersebut, dirinya juga sangat tidak terima dan meminta KPU mencari dalang siapa yang bermain-main di lapangan sesuai dugaan pelanggaran kode etik.
” Saya tetap tidak terima dengan entengnya mengubah data BA Pleno yang salah di kembalikan ke BA Pleno yang semula, nahh saya hanya meminta bagaimana tindakan KPU Sampang selanjutnya,” ungkap Idris sembari bertanya.
Lanjut idris mejelaskan jika meminta kepada KPU Sampang untuk memberikan sanksi kepada oknum yang bermain memanipulasi data BA Pleno KPPS, dan ia mengatakan dengan serius tidak masuk akalnya peserta yang tak terdaftar tiba-tiba masuk sebagai Anggota terpilih KPPS desa Karang Penang.
” Ini kan lucu banget, saya hanya minta di beri sangsi jika memang ada oknum yang bermain, masak orang tidak daftarkan diri hanya duduk manis dirumah malah namanya bisa masuk dan menjadi anggota terpilih KPPS, kan aneh banget,, “ungkap Idris.
Ia pun sempat berstatament dengan adanya kejadian ini , setelah BA Pleno di umumkan oleh KPU dengan hilangnya 44 nama peserta terpilih sebagai KPPS di ganti nama orang yang tidak terdaftar , kemudian saat ramai pemberitaan serta adanya aduan pihak KPU kembalikan BA pleno semula.
” Pas ada kejadian ini BA pleno di kembalikan sesuai data pertama , enak banyak ya, ini sama saja istilah dalam bahasa Madura” nyaman Mon deyyeh, pade ah maleng ngicok , e temmoh oreng, pas e pabelih tapeh maleng buruh pas tak e tangkep ” ( enak kalo begitu , sama halnya maling mencuri pas ketahuan sama orang , terus di kembalikan tapi Malingnya kabur tidak di tangkap.” Ujar Idris Selaku anggota KPPS terpilih yang tergeser nama siluman.
1. Untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara serta
2. Mengabulkan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Robby S.