Banyak Oknum Nakal Praktek Pungli Masih Marak Dalam Program PTSL Di Wilayah Desa Kertamukti

oleh
oleh
Share artikel ini

*Banyak ‘Oknum nakal’, praktek pungli masih marak dalam program PTSL Di wilayah Desa kerta mukti*.


DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar program yang di putuskan melalui surat keputusan Bersama ( SKB ) oleh tiga kementerian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No 25/SKB/V/2017 serta No.34 2017 bernomer.599-367A tahun 2017,yang di keluarkan dan di tada tangani oleh kementrian Agraria/Badan Pertanahan Nasional/kementrian Dalam negri dan kementrian desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tentang Syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam zona wilayah kebanyakan dimanfaatkan beberapa Oknum yang tidak bertanggung jawab kamis ( 11/1/2024 ).

Tim awak media dan DPP LSM SIRA (suara independen rakyat adil) menemukan pakta yang Berbeda ketika mewawancarai warga penerima program Sertifikat tersebut (PTSL),Beberapa warga kampung utan salak, pisang batu, keranji desa kertamukti kecamatan cibitung kabupaten Bekasi yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwasanya  pihak desa memungut biaya untuk pembuatan sertifikat bahkan salah satu oknum pegawai desa meminta sampai jutaan rupiah bahkan ada nyang puluhan juta per bidang nya, bilamana tidak mengikuti sertifikatnya akan di batalkan ungkap warga yang engan disebutkan namanya”,

“Yusuf supriyatna kepala kordinator Jabar DPP LSM SIRA ( suara independen rakyat adil ) mengatakan, “pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan keringanan bagi masyarakat. Salahsatunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis”, sayang nya masih ada ajah oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah.

“Ini biasa. Pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam program pemerintah terang”, nya.

Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.

Apabila itu terbukti pungli yang dilakukan oleh pegawai desa sudah pasti ada yang mengkoordinir pungutan sampai jutaan rupiah tersebut, maka ini sudah ranah pidana maka harus di bongkar mafia PTSL dan saya akan melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum) dengan temuan saya.papar Yusuf.

( Red )