Team Gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara Amankan Pengedar Narkotika di Desa Perapat Hilir

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | KUTACANE

Anggota Satuan Reserse Narkoba dan anggota Satuan Intelijen Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkotika di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (11/1/2023)

Dengan Modus pelaku disinyalir melibatkan pembukaan bengkel pada malam hari.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Sat Intelkam segera melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas langsung menuju bengkel yang menjadi sasaran laporan hari Jum’at, 05 Januari 2024.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat adanya bungkusan mencurigakan di dalam steleng kaca pemilik bengkel. Dengan sigap, petugas menanyakan kepada pemilik bengkel atau pelaku Inisial ID (43) Warga Desa Perapat hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara terkait isi bungkusan tersebut. Pelaku menyatakan tidak mengetahui apa yang berada di dalam bungkusan tersebut.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dari dalam steleng dan membukanya di hadapan pelaku. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu dalam bungkusan tersebut. Tidak berhenti di situ, petugas memutuskan untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan memanggil perangkat desa (Kadus) untuk mendampingi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan plastik pembungkus sabu dari dalam rumah/bengkel tersangka. Setelah itu, petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke ruangan Satresnarkoba dan menyerahkan kasus tersebut kepada Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra , M.H, mengatakan, “penggerebekan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satresnarkoba dan Sat Intelkam yang responsif terhadap informasi dari masyarakat”.

“Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ungkap Kasat

Pengerebekan berhasil mengamakan Satu Tersangka dan Barang Bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis Sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat netto, 5,52 gram, 1 buah plastik kantong warna putih bertulis kan LUZI, 1 buah dompet kecil warna merah muda.

Kemudian”, 7 buah plastik klip warna putih bening, 1 buah plastik klip warna putih bening berisikan 11 buah plastik klip warna putih bening berukuran kecil, 2 buah plastik klip warna putih bening dan 4 buah plastik ampul warna putih bening”, pungkas Kasat

[ADY]