SAMPANG,|| detikNews86.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum penyidik pembantu Satreskrim Polres Sampang inisial GH yang sekarang bertugas pada Unit 3 yang menangani Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) terus bergulir bak bola salju.
Penganiayaan yang dilakukan GH menimpa seorang wanita terduga istri siri inisial EF warga Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang terjadi di rumah rekan kerjanya, inisial IN Jalan Mutiara I/2 Kelurahan Banyuanyar Sampang, Senin, (16/10/2023) lalu dan selanjutnya oleh korban melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang, Kamis, (19/10/2023) dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) yang ditanda tangani Briptu Dede Wildan K.
Terkonfirmasi dari korban penganiayaan EF, Jum’at (12/01/2023) di Mapolres Sampang saat membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Obstruction Of Justice, bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Propam Polres Sampang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/1/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditanda tangani Aipda Pol. Imam Ghazali NRP. 85090096.
Dirinya menambahkan dengan STPL ini melaporkan tentang terjadinya peristiwa/pelanggaran berupa kekerasan yang diduga dilakukan AIpda Pol. GH dan prosesnya sekarang terus bergulir , bahkan berprogress dan sudah beberapa alat bukti sudah diserahkan ke unit Paminal Propam Polres Sampang.
Secara Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Sigit Nursiyo Dwi yugo ketika dikonfirmasi via telepon Tim Lacakpos, dirinya minta bersabar guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah ada dalam otak saya kemana arah penyelidikan atau penyidikan nantinya”, ungkap Sigit .
“Jika anggotanya nanti dalam penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur, maka saya tak perlu ragu lagi juga akan dilakukan penahanan”, tegasnya Kasat yang penuh komitmen ini.
Robby / tim