Sampang, || detiknews86.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan konsep Nota Penjelasan terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati terhadap Dua Raperda Eksekutif Kamis , 18 /01/2024.
Di hadiri di ruang Graha Paripurna DPRD oleh Wakil bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD dan wakil DPDR, forkopimda , Sekdakab, Anggota dewan, Camat di kabupaten Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Dengan Tegas Wakil Bupati Sampang dengan sapaan Aba Ab, dengan adanya rapat ini , ia menjelaskan tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, harmonis serta berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.
“ adanya rapat Raperda ini , untuk memberikan tingkat kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara layak serta idealisme perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” tukas Ab.
Abdullah Hidayat Wakil bupati Sampang menyampaikan ,bahwa nota penjelasan terhadap Raperda eksekutif , pimpinan sidang juga menjelaskan Amin serta ia mempersilahkan perwakilan dari Bapemperda yang di wakili oleh Agus Husnul yakin.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Husnul Yakin menjelaskan, jika rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.
2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.
3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.
“ Berdasarkan hal diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat II yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada rapat saat ini di gedung DPRD Kabupaten Sampang ” ungkapnya.
Robby S