BATU BARA – detiknews86.com – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dalam Jabatan di tangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, TKP di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab Batu Bara. Jum’at (19/01/2024). Pasalnya, dua orang laki- laki yang ditangkap melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e subs Pasal 374 dari KUHPidana.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H membenarkan personilnya dari Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Sitorus, S.H melakukan penangkapan berdasarkan Nomor : LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib.
Lanjut Kapolsek Indrapura korban PT. Sumber Sawit Makmur.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik,S.H.,M.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H kejadianya, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, yang mana pada saat pelapor bersama dengan pihak Perusahan PT. SSM melakukan pengecekan tempat penampungan hasil produksi inti buah kelapa sawit ditemukan bahwa di penampungan buah inti kelapa sawit sudah banyak buah yang hilang atau susut.
Sementara pada saat hari sabtu tanggal 13 januari 2024 posisi inti buah kelapa sawit masih dalam keadaan penuh / full.
Merasa curiga, pelapor dan pihak perusahan PT. SSM melakukan pengecekan di CCTV dan terlihat adanya 2 unit mobil yang mengambil inti buah kelapa sawit ke tempat penampugan inti buah kelapa sawit tanpa se ijin dari pihak perusahan PT. SSM PT. SSM membuat laporan ke Polsek Indrapura, melalui karyawan Darwin Sinaga, ungkap Kapolsek Indrapura.
Atas kejadian tersebut PT Sumber Sawit Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.166.914.000 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus,S.H mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku, pada hari Kamis tanggal 18 januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atas laporan karyawan PT. SSM bahwa telah terjadi pencurian inti buah kelapa sawit milik PT. SSM.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU. Jimmy Rianto Sitorus, SH.melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi, bahwa dua pelaku pencurian berhasil ditangkap yaitu; Dori Helman Huri (39) dan Rifaldo Eka Putra (27) karyawan PKS di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador.
Dua pelaku dan barang bukti Dua Unit Truck Hino, Sisa buah inti kelapa sawit dan Uang tunai senilai 1.800.000 (satu juta Delapan Ratus ribu rupiah) diamankan ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, tutupnya. (Editor In Chif/07)