PETIR Pertanyakan Kasus Dugaan TPK Bansos Kota Dumai Tak Kunjung Usai
DUMAI detiknews86 com.
Kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos Kota Dumai tahun 2013-2014 kembali dipertanyakan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR).
Dalam keterangannya, Ketua Umum PETIR, Jackson mempertanyakan perkembangan kasus yang tidak kunjung menemui titik terang tersebut. “Saya mempertanyakan kelanjutan kasus bansos Dumai 2013-2014, belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkapnya kepada Pi News Rabu (17/1/2024).
Jackson mendesak aparat penegak hukum di Kota Dumai untuk serius mengusut dan menetapkan tersangka kasus tersebut. “Tersangka sampai saat ini belum ditetapkan, aparat penegak hukum kenapa?” tanyanya.
Ia meminta kasus tersebut untuk segera diselesaikan karena telah banyak merugikan negara khususnya Kota Dumai karena melihat mandeknya proses penegakan hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan.
Sebelumnya, beberapa pihak juga telah menuntut pengusutan kasus dana bansos Kota Dumai tahun 2013-2014, salah satunya HMI Cabang Pekanbaru. Melalui Wasekum Hukum dan HAM Zulfan Arif, ia juga menyoroti mandeknya proses penegakan hukum dana bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013-2014 ini.
Zulfan mengatakan Persoalan ini sudah berlarut-larut dari tahun 2017, akan tetapi tidak ada kejelasan. Berdasarkan sumber pemberitaan, pihak Kepolisian Kota Dumai sudah menetapkan beberapa orang tersangka, akan tetapi berkasnya berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, sehingga aparat kepolisian saat ini masih melengkapi apa saja yang menjadi catatan dari pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari kronologis dugaan tindak pidana korupsi bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013/2014, diduga banyak melibatkan nama-nama orang yang cukup berpengaruh, yang mana hal tersebut didapati dari BAP,” katanya.
Ia juga berencana melaporkan tindak pidana korupsi ini ke KPK supaya dapat diambil alih. Berdasarkan UU KPK terbaru Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ditambah adanya Perpres 102 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu kewenangan pengambilalihan tersebut semakin kuat,” pungkasnya.
Diketahui, dari kasus dugaan korupsi hibah bansos Pemko Dumai ini, penetapan tersangka sebelumnya yang merupakan perantara atau “calo” merupakan orang-orang merupakan tidak tepat atau salah sasaran.
Diduga ada tujuh orang tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya, dari pengusulan hibah bansos, verifikasi administrasi, pencairan dana bansos dari kabag keuangan dan verifikasi penerima pencairan dana bansos kepada objek penerima.
Menurut data, penerima hibah bansos Pemko Dumai mencapai 1.300 proposal dari hampir 30 orang anggota DPRD Dumai. Hibah bansos Pemko Dumai tahun 2013-2014 yang terbesar adalah bantuan kepada rumah ibadah yang mencapai 1 rumah ibadah Rp500 Juta oleh seorang anggota dewan, lalu antara Rp100 Juta- 350 Juta kepada rumah ibadah oleh seorang anggota dewan yang lainnya dalam satu fraksi.
Pada fraksi ini juga mengusulkan dalam pokok pikiran atau aspirasi dewan terhadap bansos sapi yang di kucurkan saat hari raya Idhul Adha. Pada leher sapi di kalungkan tulisan partai, seolah sapi tersebut sumbangan dari partai padahal dari pemko Dumai. Lalu dalam satu partai ini juga mengusulkan bansos Umroh, kendati ada dari partai yang lain juga mengusulkan bansos Umroh.
Hingga berita ini dilansir, Kapolres Dumai belum dapat dikonformasi. (Amir HS)