Muba Sumsel-DetikNews86.com
Menyikapi kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, yang mana menurut pandangan DPC PROJAMIN MUBA yang diwakili oleh sancik S.IP,menurutnya dalam satu dekade ini Kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin diduga menunjukkan kinerja buruk dalam penegakan hukum wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Maka dari itu DPC PROJAMIN MUBA akan mengadakan Aksi Damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Rabu 31 januari 2024 mendatang.
Dalam aksi damai ini, Sancik, S.IP selaku Kordinator Aksi juga mengatakan “akan menyampaikan beberapa aspirasi penting yang akan kami orasikan kepada Kejari Muba pada Rabu 31 januari nanti, terkait penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dipandang Tajam ke Lawan Tumpul ke Kawan Eksekusi Mafia Hukum Kejari Muba” ungkapnya.
Lanjutnya kepada awak media, adapun statement aksi yang di sampaikan pada aksi damai nanti diantaranya;
1. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang di pandang tidak transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan masyarakat perihal dugaan korupsi di wilayah Musi Banyuasin yang terdaftar di Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
2. Dalam satu dekade ini Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin diduga menunjukan kinerja buruk dalam penangan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan pada jejak digital hanya mengungkap kasus korupsi diantaranya;
a. kasus tindak pidana korupsi Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin tahun anggaran 2016 terungkap pada tahun 2019.
b. Dugaan korupsi pada Dinas Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2021.
3. Diduga kinerja buruk Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam penegakan korupsi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang mana telah kecolongan oleh KPK RI pengukangkapan kasus korupsi yang ada di Musi Banyuasin.
4. Diduga kinerja buruk Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai jaksa penuntut umum dalam beberapa kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah kabupaten Musi Banyuasin sehingga atas tuntutan hanya di kenakan Pasal 52 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Pasal 40 ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto Pasal 188 KUHPidana Oknum Pemilik sumur minyak ilegal (illegal drilling) di hukum penjara di bawah 1 tahun.(Td/team).