Detiknews86.com Dompu – NTB
Seorang pria inisial BA dan Penadah MN spesialis pencurian sepada motor yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu asal Desa Tambe Kabupaten Bima berhasil di lumpuhkan team jatanras satuan Reskrim Polres Dompu, Selasa malam (23/1/24) sekitar pukul 20.30 wita.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan pengaduan korban Wahyudin warga Dusun Buna Desa Madaprama Kecamatan Woja dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA Nusa Tenggara Barat tertanggal 27 Januari 2024 yang lalu.
Ditangan pelaku dan penadah tim jatanras Polres Dompu berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor dengan jenis dan merk yang berbeda beda antara lain. Satu unit spm honda revo fit NOKA : MH1JBE119BK047385 NOSIN : JBE1E-1047643 TKP :Dusun mada oi ua Desa madaprama Kecamatan woja Kabupaten Dompu, Satu unit spm yamaha mio J NOKA : MH354P20FEJ071098 NOSIN : 54P1070985, Yamaha mio m3 125 NOKA : MH3SE8870GJ002036 NOSIN : E3R2E-1056912 dan Satu unit spm yamaha mio soul GT NOKA : MH3JK300CDJ571135 NOSIN :IKP-531161, tempat kejadian perkara lingkungan jado Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kronologis Kejadian yang di langsir awak media via Kasat Reskrim AKP Ramli SH menjelaskan, berawal pada hari jum,at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita korban sedang memperbaiki pagar di ladangnya, sedangkan korban menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yang Merk HONDA REVO FIT yang berwarna hitam dengan Nopol EA 5913 MA di atas jalan raya yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempatnya memperbaiki pagar, setelah memperbaiki pagar tersebut korban hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ladangnya, namun korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya tersebut.
Dengan merespon laporan korban tersebut Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan terkait dengan terduga pelaku yang melakukan curanmor tersebut.
“tak lama kemudian tim langsung terjun ke TKP dan memeriksa saksi-saksi dan korban di sekitar TKP untuk menjelaskan tentang peristiwa tersebut,” papar Kasat.
Kemudian hari Selasa ( 23/1/24 ) Sekitar Pukul 18.30 Wita dari hasil Lidik Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang bersembunyi di desa tambe kecamatan bolo kabupaten Bima,tidak menunggu lama sekitar Pukul 22.30 Wita tim Jatanras Polres Dompu langsung turun ke lokasi guna untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, bebernya.
Pada saat tiba di lokasi katim jatanras polres Dompu membagi dua (2) tim yang dimana sebagian menggunakan motor dan sisanya mengendarai mobil guna mempermudah proses penangkapan pelaku dan tidak menunggu lama tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan.
“pada saat ingin di amankan pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan kepada tim kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu.
Setelah berhasil di amankan tim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan pelaku mengakui kerap melakukan aksi di wilayah hukum polres Dompu serta mengakui bukan hanya satu unit sepeda motor saja tetapi masih ada motor dengan TKP lain yang sudah terjual.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku dan berhasil mengamankan sepeda motor yang sudah terjual oleh pelaku yaitu 3 jenis sepeda motor, satu unit spm motor jenis mio soul gt,satu unit sepeda motor jenis mio J , dan satu unit sepeda motor jeni yamaha mio m3 125, terangnya.
setelah semua barang bukti di amankan ,Selanjutnya tim mebawa pelaku ke RSUD DOMPU guna dilakukan perawatn luka akibat tindakan tegas dan terukur dari tim jatanras Polres Dompu setelah dari RSUD DOMPU dan di lakukan perawatan, tandasnya.
Selanjutnya pelaku bersama Penadah di glandang ke Mako Polres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut sesusi prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis, Dodo/Rdw.