BATU BARA – detiknews86.com – Kegiatan tiga item Dana Desa Medang Kec Medang Deras Kab Batu Bara Sumatera Utara, jadi sorotan publik. Rabu (31/01/2024)
Pasalnya, tiga item pengerjaan tersebut diantaranya; pembuatan Pagar Tanah Wakaf di Dusun Tangkahan sepanjang 250 meter dengan nilai sebesar Rp 240 juta rupiah terindikasi dugaan Korupsi.
Lanjut dua item yaitu ; pembuatan tugu batas desa dengan nilai Rp 100 juta rupiah, serta pembangunan gedung PAUD Desa dengan nilai sebesar Rp 65 juta rupiah terindikasi dugaan fiktif.
Sedangkan kegiatan dilaksanakan pada T.A 2023, pagar tanah wakaf masih dalam pengerjaan di T.A 2024.
Pantauan dilokasi pengerjaan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.33 Wib pondasi tanah wakaf masih yang lama, pagar wakaf masih yang lama, material di tanah wakaf seperti batu bata masih yang lama, tidak perubahan pembuatan pagar baru, karena di cat barulah terlihat pagar yang baru.
Selain itu, tiang balok ring sebagai penahan dinding tidak ada, hanya saja pihak desa membuat tiang balok disisi luar, agar terlihat seperti ada pembuatan tiang balok dilokasi kegiatan.
Samping itu, kegiatan pembuatan Tugu Batas Desa di Dusun Teluk Baru dan pembangunan gedung PAUD Desa Medang diduga tidak dilaksanakan.
Hasil kesimpulan Tim Ahli LBH Perisai Keadilan dan Tim Ahli LPHP dalam pengamatanya, kegiatan di Desa Medang telah terjadi penyimpangan anggaran dari Dana Desa pembuatan pagar tanah wakaf.
Untuk Pembangunan Tugu Batas Desa diduga Fiktif, sebesar Rp 100 juta rupiah.
Pembangunan Gedung PAUD diduga fiktif sebesar Rp 65 juta rupiah.
Terdapat kejangalan sangat luar biasa yang direalisasikan oleh Kepala Desa Medang selaku pengguna anggaran (PA).
Seyoginya, pengerjaan pagar tanah wakaf sudah abis akhir tahun 2023. Namun masih tetap dilaksanakan pihak desa pemagaran tanah wakaf umum.
Dwngan demikian LPHP meminta aparat penegak hukum di Batu Bara, agar dapat mengusut tiga item kegiatan tersebut.
- Terpisah, Kepala Desa Medang tak dapat dikonfirmasi terkait pembangunan desa tersebut. (In Chif/07)