Banyuwangi, detiknews86.com ________________
Maraknya Bidan dan Mantri kesehatan yang membuka praktik secara mandiri khususnya di Kabupaten Banyuwangi ahir ahir ini semakin memperhatikan.
Bagaimana tidak, persyaratan untuk mendapatkan ijin praktik dari Dinas Kesehatan tidaklah mudah dan syarat syarat tersebut harus di lengkapi secara Administrasi terlebih dahulu, barulah ijin praktik secara Mandiri tersebut baru bisa di berikan.
Akan tetapi dari hasil investigasi di lapangan yang di lakukan oleh Lembaga Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (PENJARA-RI) Gunadi. S.Pd menemukan adanya syarat untuk mengajukan sebuah ijin praktik yang tidak lengkap akan tetapi Surat ijin praktik secara Mandiri tetap di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabapaten Banyuwangi.
Sungguh sangat menghawatirkan Limbah bekas praktik di biarkan begitu saja dan di buang ke aliran sungai dan bahkan ada yang dengan sengaja di titipkan kepada Puskesmas dimana tenaga kesehatan tersebut bekerja.
Bidan praktik mandiri di perbolehkan buka praktik secara mandiri akan tetapi banyak Rambu rambu yang harus di taati sesuai dengan UU tenaga kesehatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berhasil di konfirmasi akan membawa temuan ini lebih lanjut di karenakan sangat membahayakan masyarakat.
Dari hasil investigasi di beberapa titik (Bidan & Mantri) yang buka praktik secara mandiri mereka rata rata tidak mengantongi IMB MOU dengan dengan pihak perusahaan yang menangani Limbah hasil dari praktik tersebut. padahal syarat untuk mendapatkan ijin praktik dua hal di atas harus terpenuhi terlebih dahulu barulah ijin bisa di keluarkan yang menjadi pertanyaan kenapa pihak Dinas Kesehatan Banyuwangi dengan mudah bisa mengeluarkan surat ijin praktik bidan maupun mantri di Kab.Banyuwangi.
Di perkirakan 238 bidan yang terdaftar di IBI yang di ketuai oleh Yuli yang notabene juga seorang bidan ketikan di konfirmasi dirinya berusaha untuk menutup nutupi hal tersebut lebih lebih Broto yang notabene juga berprofesi mantri kesehatan juga lebih memilih bungkam.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi yang juga di berikan surat somasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat hingga hari ini juga belum memberikan tanggapan baik secara tertulis ataupun Lisan kepada Lembaga yang menyurat secara resmi entah kenapa hal yang seperti ini ( praktik mandiri ) bisa terjadi dan menjamur di Kab.Banyuwangi dan di biarkan saja dan seakan akan para pihak yang memegang kewenangan dalam hal ini terkesan menutup mata.
(Ip. Willy)