Kepala Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Diduga Megadaikan Mobil Milik Pemdes.

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi, detiknews86.com Desa Kaotan Kecamatan Blimbingsari Jum’at 02-Pebr-2024. Mengklarifikasi mobil mikik Pemdes Desa Kaotan yang di duga di gadaikan oleh Kepala desa Kaotan Kecamatan Blimbingsari – Banyuwangi dan dipergunakan oleh penerima Gadai dipakai untuk mengirim barang/sales untuk kepentingan pribadi oleh penerima gadai.

Bukti Surat tanda kepemilikan kendaraan

Kegunaan Mobil Pemdes Yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat dan keperluan Pemdes malah justru beralih fungsikan ke orang lain (Gadai), hal ini sangat tidak patut dilakukan, karena sudah memindah tangankan hak hak masyarakat demi kepentingan pribadi.

MZ selaku penerima gadai mobil Pemdes juga telah mengakui bahwa mobil tersebut digadaikan kepadanya sebesar Rp.30 juta dengan bunga 10%, dengan rincian 5% bunga diterima oleh MZ sebagai penerima gadai dan 5% diberikan kepada BPD setempat beserta bawahannya.

Mobil milik Pemdes yang alih fungsi ditangan penerima gadai


Kepala Desa Kaotan Moh. NH dan BPD secara pribadi yang menandatangi kwitansi pegadaian mobil tersebut, ucap MZ.
Namun ketika awak media ingin menghubungi Moh. NH selaku Kepala Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari untuk meminta klarifikasi tentang kejadian tersebut, Moh.NH tak kunjung memberikan jawaban dan justru memberikan kesan untuk menghindari hal tersebut.

Atas perbuatan penggadaian Mobil milik Pemdes terebut oleh oknum Kepala Desa Kaotan, ini melanggar hukum akan terancam dan dapat dituntut dengan dengan ancaman Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.
Sedangkan bagi pelaku penggelapan yang merupakan pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, berpotensi dipidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP. (Bersambung)

(Ip_Team/Willy)