Ketua PWDPI Muba Sayangkan Atas Perbuatan Oknum Kades Sindang Marga Musi Banyuasin Tehadap Wartawan.

oleh
oleh
Share artikel ini

Muba Sumsel-DetikNews86.com.

Berlarut -larut Nya proses Dugaan intimidasi, Kriminalisasi terhadap salah satu Oknum Wartawan pada Media Online yang bertugas di dalam bumi Serasan sekate kabupaten Musi Banyuasin hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

 

Akhirnya membuat salah satu Ketua Organisasi Pers Yang sudah menuju Konstituen Dewan Pers yaitu Ketua Pimpinan Cabang “Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia” (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin Agung Budi Setiawan tidak tinggal diam dan bersuara.

 

“Kami Sangat menyayangkan jika benar hal itu terjadi, sebab Sinergitas antara Pemerintah dengan insan Pers yang selalu ini terjalin Harmonis dinamis,namun sangat di sayangkan di nodai dengan tindakan anarkis yang di lakukan oleh Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh yang terkesan Arogansi dengan tinggi nya Emosional, bukannya menjadi contoh mengayomi, apalagi sekedar informasi Oknum jurnalis wartawan yang bertugas itu berdomisili di desa yang sama sebagai warga desa ya berhak tahu bilamana ada Dugaan Penyimpangan dana ADDdes tidak tepat sasaran penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan”.

 

Berdasarkan dengan bukti Otentik Video Visual yang sempat Viral di Tik-Tok dan Medsos nampak dengan jelas Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh kabupaten Musi Banyuasin menyekap Redi salah satu Oknum Wartawan Yang bertugas di dalam kabupaten Musi Banyuasin terlepas dari Dugaan intimidasi tekanan Persekongkolan antara jajaran kaur Kadus di dalam ruangan Kades tersebut.

 

Sebelum nya telah Terjadi perdebatan yang sangat hebat dalam pembahasan data data dugaan antara pihak oknum media dan Pemerintah desa Sindang Marga kecamatan Sungai keruh terkait dengan pengelolaan Apbddes Sindang Marga kecamatan Sungai keruh.

 

Oknum kades Sindang Marga kecamatan Sungai keruh Yang berinisial AS, piawai dalam menyikapi setelah Pasca Dugaan Kekerasan Fisik yang di lakukan nya terhadap Redi dengan spekulasi nya membuat surat pernyataan Perdamaian sepihak bilamana tidak di tandatangani Oknum jurnalis itu tetap saja di diskriminalkan ataupun akan di sekap ujar Redi saat di Wawancarai awak media Belum lama ini.

 

Terkait laporan polisi (LP) Polisian Daerah (Polda) SumSel yang sudah menerbitkan Stpl an.redi selanjutnya mengembangkan/melimpahkan Berkas Berita Acara laporan tersebut ke polres Musi Banyuasin untuk dalam penyelidikan dan tahapan-tahapan yang di lalui.

 

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,serta sebagai informasi keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Sementara, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

 

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

 

Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

 

Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

 

Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat”.

 

Agung juga menambahkan, semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apapun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers (undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan atau etika tiap jurnalis.

 

“Siapapun menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,” tuturnya.

 

Saya juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan atau pemberitaan yang di lakukan Wartawan/Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan atau tindak kriminal, seperti yang terjadi ini.

 

“Untuk itu kami Dewan Pimpinan cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin meminta kepada Aparat penegak hukum yaitu bapak Kapolda Sumatera Selatan dan terkhusus kepada Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i Sik SH MH, untuk menindaklanjuti hal yang tersebut jika di lakukan pembiaran terhadap oknum-oknum tersebut mereka akan semena-mena dan akan merusak kemerdekaan Pers sesuai dengan UU yang berlaku,Tutup Agung”,(RIL/TD).