Batu Bara – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masri, S.H pimpin kegiatan penangkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 laki-laki, TKP di Jl. Perladangan Dusun VIII Desa Limau Sunde Kec Air Putih Kab Batu Bara. Kamis (08/02/2024) Kapolsek Indrapura membenarkan tim unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / 15 / II / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Februari 2024.
Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 dari KUHPidana.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H kronologi kejadiannya pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib di Perladangan Dusun VIII Desa Limau Sunde Kec Air Putih pada saat korban hendak menjaga ladang sawit datang seorang laki- laki numpang istirahat di pondok camp milik korban.
Seketika melihat ada Handphone merek Vivo Y22 terletak di camp tersebut lalu tersangka Iden Ramadani (39) warga Jl. Langsat Lk II Kota Tebing Tinggi mengambilnya dan membawa lari Hp ke kota tebing tinggi untuk di jual kepada Noval Mulyansah (28) warga Simpang Medan Lk III Kota Tebing tinggi.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib unit reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Masri, S.H tim unit Reskrim mendapat informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik korban Tumpak Sirait, mengalami kerugian Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Reskrim Indrapura melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Indrapura Kota. Saat di introgasi pihak kepolisian Indrapura tersangka pencurian mengakui perbuatanya.
Tersangka dan barbut kwitansi pembelian, Kotak HP dan Hp lidik dibawa ke mako Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H.,M.H bersama personil Polsek Indrapura, menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 6 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” sembari menutup rilis tersangka pencurian Hp. (In Chif/07)