Proyek Dermaga 7.6 M Terbengkalai di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Proyek pembangunan dermaga pulau pandang di perairan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara, terbengkalai dan tidak sesuai dalam perencanaan. Jum’at (09/02/2024).

Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan dan atau penyedia Cv. Buana Perkasa yang beralamat di Jl. Selamat Pulau No. 101 Medan – Medan (Kota) – Sumatera Utara.

Penelusuran detiknews pembangunan dermaga pulau pandang sebesar Rp 7.6 Miliar tersebut, menggunakan dana BKP T.A 2022. Tender dinyatakan GAGAL oleh Pokja dengan Berita Acara Nomor : 2320676 /BA.TG/POKJA-PEMILIHAN2 /UKPBJ-BB/2022 tanggal 27 Januari 2022 di karenakan tidak ada peserta yang lulus Evaluasi (Bukti M1) 2022.

Pasalnya, peserta yang diundang oleh Pokja hanya Cv. Buanan Perkasa dengan pagu sebesar Rp. 7.457.037.028,71 dari HPS 96,86%. Untuk pemenang paket pekerjaan : Cv. Buana Perkasa dengan penawaran sebesar Rp. 7.438.389.028,47 dari HPS 97,11%.

Akan tetapi, tidak ada perubahan progres pekerjaan akhir masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 1 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan pejabat pembuat komitmen PPK Dinas PUPR Batu Bara Khairul Muslim, ST, perpanjangan waktu sudah diberikan kepada penyedia selama 120 hari kelender sesuai rekomendasi konsultan pengawas dan tim peneliti kontrak Dinas PUTR serta laporan dari Badan Meterologi dan Geofisika (BMKG).

Selain rekomendasi perpanjangan waktu tersebut, PPK juga memberikan pertambahan waktu pemesanan material tiang pancang pada pelaksanaan kontrak awal, alasan penambahan waktu tersebut tidak diperkenankan karena keterlambatan yang terjadi disebabkan kesalahan penyedia sehingga yang dapat diakui sebagai perpanjangan waktu akibat keadaan kahar hanya selama 120 hari kelender lainnya sejak 1 Mei s/d 30 Mei 2023 tidak dapat diterima sebagai keadaan kahar dan penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Terpisah, salah satu sumber dari tim ahli mengatakan terkait konsultan perencanaan Cv. EDC inisial Febr, ST Team Leader, diduga konsultan bodong (fiktif) menurutnya di laman LPSE Kab Batu Bara data konsultan Cv EDC tidak ada ditemukan pada tahun 2021 – 2022 baik itu tender maupun non tender.

Lanjut, tim ahli memaparkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) di bab III pekerjaan tiang pancang. Persyaratan material (Ø 406 mm, 12 mm) BQ / perencanaan volume pekerjaan / pekerjaan TRESTLE, bahwa pemancangan tiang tegak dari tanah dasar ke tanah keras 176 m dan pemancangan tiang tegak dari top pile ke tanah dasar (seabed) 176 m, Getnetlink data server conecting nota ctivity refresh modul, ” mutu Tiang Pancang Baja yang digunakan adalah: SKK-400; JIS-A5525 G 3444/G 3106 dengan Mills Certificate atau mengacu pada ASTM A 252 Grade.

Pekerjaan pengadaan pengadaan tiang pancang wajib disertai dengan; a. Delivery Order Pengadaan tiang pancang; b. Penyedia jasa wajib menyediakan sertifikat tiang pancang dari pabrik yang terdiri dari dimensi tiang pancang (diameter luar, ketebalan, dan panjang), serta Type of Pile, Length of Pile, Yield Strength, Radiograph, Tensile dan Impact untuk tiang pancang baja, tutup Tim Ahli Sumber.

Sisi lain, Resume Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ” BPK merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara agar memerintahkan Kadis PUTR, lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan pada OPD yang dipimpinnya.

Mengintruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, dan memperhitungkan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan minimal sebesar Rp 223.151.670,84 pada saat pembayaran dan penyetoran ke Kas Daerah. (In Chif/07)