Dugaan Aksi Demontrasi Hanyalah Titipan , Kuasa Hukum PJ. Kades Ragung Sebut Aneh dan Lucu 

Share artikel ini

 

Sampang, ||detiknews86.com- Demostrasi memanas kian hari makin bergejolak, adanya penyataan melaku voice suara jika Eks Wabup yang memiliki rencana akan memberhentikan sebagian PJ kades yang ada di kabupaten Sampang hingga kini tetap menjadi publish terhangat.

 

Dinamika adanya dugaan intimidasi serta di todongkan sebilah celurit membuat mantan Eks Wabup semakin bergejolak demi lancarkan rencana menyingkirkan PJ. Kades , PJ. kades Ragung Irham Nurdayanto merasa tertekan sehingga ia melakukan pengunduran dirinya sebagai PJ. Kades Ragung akibat dirinya merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Melalui voice note yang meluas diduga kuat merupakan suara mantan wabup Sampang H. Abdullah Hidayat ketika pada acara safari politik yang kini beredar luas.

 

” Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti Pj. Desa itu Bupati dan Pj. Bupati. Bukan hanya Bupati. Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok,” ujar Mantan Wabup Sampang isi voice tersebut.

 

Seperti apa yang disampaikan Mantan Wabup Sampang, H. Abdullah Hidayat jadi kenyataan, namun dengan cara yang salah dengan menghalalkan segala cara yang bahkan berpotensi terjadinya peristiwa tindak pidana.

 

Seperti disampaikan Pj. Kades Ragung, Irham Nurdayanto yang berikan pernyataan terbuka mengenai adanya permintaan paksa yang disertai ancaman menggunakan celurit agar dirinya mundur.

 

Akibat ulah Eks Wakil bupati sekaligus Ketua dari salah satu Partai PPP, Atas adanya dugaan tersebut pelapor , sekertaris Desa Ragung Kecamatan Pengarengan Ach. Farizi mendatangi Mapolres Sampang karna telah merasa dirugikan atas perbuatan Eks Wakil Bupati Sampang , yang didampingi Kuasa Hukumnya , Sulasi Abdurrazaq .

 

Adanya massa aksi tandingan Demostrasi di depan kantor Pemkab dan meminta untuk PJ.Kades Ragung di tangkap, ia sebut juga jika pengakuan seorang Pj. Kades yang di Intimidasi oleh Eks Wabup yang terjadi di sebuah gedung putih di selatan Taman Bunga Kabupaten Sampang itu hanyalah fitnah atau Hoax, hal tersebut di tepis oleh Kuasa Hukum serta tidak masuk akal dan apa tujuannya bilang semua itu hoax dan fitnah .

 

” Yaa , aksi tanding ,saya tidak bisa memaknai lain selain dugaan saya itu adalah aksi titipan , kalo meraka aktivis setau saya aktivis itu membela yang tertindas , serta melakukan aspirasinya untuk memihak yang tertindas, ini heran mengada ada aktivis memihak pada penguasa dalam konteks ini, dugaan saya ini hanyalah titipan dari pelaku.,” ungkap Sulaisi .

 

Lanjut mengenai seorang PJ. Kades Ragung yang mendapatkan tekanan usai dirinya di ancam oleh Eks Wabup untuk melepaskan jabatan, hal itu sangatlah wajar bagi seorang korban untuk melakukan pembelaan dengan cara melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

 

” Mengenai isu tangkap Irham, yang dalam konteks ini mas Irham melakukan pembelaan, berusaha untuk melakukan pembelaan karna dia dalam posisi ditekan orang, diancam orang gitu untuk meletakkan jabatannya kan posisi itu dalam posisi tertindas ,nahh mereka ini membela penindas , ini kan aneh,” pungkas lawyer Sulaisi Abdurrazaq.

 

Lebih aneh lagi ungkap Kuasa Hukum satu ini , mereka anggap apa yang telah di sampaikan seorang PJ. Kades Ragung ini hanyalah sebuah fitnah dan tidak benar kebenaran nya serta tidak bisa dipertanggungjawabkan , sementara itu pihak kepolisian belum bekerja serta belum membuat keputusan yang jelas terkait hal tersebut.

 

” Naaahhh ini kan sangat aneh serta lucu, kok mereka bisa tau sebelum polisi bekerja ,kok bisa mereka menyimpulkan bahwa ini fitnah , kok bisa mereka juga menyimpulkan bahwa ini tidak bisa dipertanggung jawabkan seolah-olah gak bisa di buktikan ,apa itu bagian skenario untuk menghilangkan alat bukti,” tutup Sulaisi timbul tanda tanya.

 

 

 

Robby S.