Satres Narkoba Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 1.033 Gram. 

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Satnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu brutto 1.033 gram, di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kec Lima Puluh Kab Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H.,.M.H press realese pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 11.15 Wib mengungkapkan, pelaku Abu Bakarsyeh (38) Warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Ragan Kec Sungai Raya Kab Aceh Timur Provinsi Aceh.

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H mengatakan kejadianya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib ditangkap di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kec Lima Puluh dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka Abu Bakarsyeh ketika akan menjual Narkotika shabu.

Sabu yang didapat dari tersangka Abu Bakarsyeh (38) brutto 1.033 gram.

Ketika dilakukan pengeledahan badan/pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik dengan transparan ukuran besar berisi narkotika shabu, satu unit Handphone Merk Vivo warna biru, satu unit balutan lakban warna hitam, kaos dalam warna hitam, baju kemeja kotak-kotak warna abu abu, dompet warna hitam dan uang tunai 1.575.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupaih) dari penguasaan tersangka Abu Bakarsyeh.

Ketika dilakukan introgasi team Satres Narkoba tersangka mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut, bertujuan hendak dijual kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barbut dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di proses, tutup Kasat Narkoba.

Press realese dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thyeb, S.H.,S.I.K yang didamping Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H dan Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alryuddin, S.H.,M.H IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H, KBO Satres Narkoba IPDA Marboen dan Erry Nasution (In Chif/07)