Batu Bara – detiknews86.com – Polres Batu Bara Polda Sumut rilis Kasus Tindak Pidana Narkotika seberat 1.033 gram melalui Konferensi Pers, dia aula Satreskrim Narkoba Polres Batu Bara pada hari Senin tanggal Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Konferensi Press tersebut dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K – Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H – Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H – KBO Satres Narkoba IPDA Ranto Marboen, S.H – sejumlah Jurnalis Media Online, Cetak dan TV AQ juga turut hadir.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K dalam konferensi perss di lokasi Satreskrim Narkoba membenarkan sejumlah tersangka peredaran narkoba ditangkap team Satres Narkoba Polres Batu Bara di lokasi yang berbeda, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Nomor LP/A/15/II/2024/SATRESNARKOBA/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tgl 01 Februari 2024.
Tambahnya, Shabu yang didapat dari tersangka Abu Bakarsyeh (38) brutto 1.033 gram, saat dilakukan pengeledahan badan/pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik dengan transparan ukuran besar berisi narkotika shabu, satu unit Handphone Merk Vivo warna biru, satu unit balutan lakban warna hitam, kaos dalam warna hitam, baju kemeja kotak-kotak warna abu abu, dompet warna hitam dan uang tunai 1.575.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupaih) dari penguasaan tersangka Abu Bakarsyeh.
Kronologis singkat, pada waktu dan lokasi SDA, Pers Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Abu Bakar Syeh (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan, Kec. Sungai Raya, Aceh Timur, Aceh ditangkap pada hari Kamis, 1 Februari 2024, pukul 12.15 Wib, TKP penangkapan di Jalan Desa Perk Lima Puluh Lima Puluh Batu Bara.
Ketika dilakukan introgasi team Satreskrim Narkoba tersangka mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut, bertujuan hendak dijual kepada orang lain.
Selanjutnya, penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barbut 1 plastik besar berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1.033 Gram serta barbut pendukung lainnya (1 Handphone, 1 Balutan Lakban Hitam, 1 Kaos Dalam Hitam, 1 Kemeja Kotak Kotak hitam abu abu, 1 Dompet warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 1.575.000,-.) tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2).
Kemudian menyusul tersangka Abdul Rahman als Adung (23) warga Jln Sei Kera Gg. Aren No 44 Desa Sei Kera Hulu Medan Perjuangan Medan, TKP penangkapan pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024, pukul 00.30 Wib di Jalinsum Desa Tanah Rendah, Air Putih, Batu Bara, barbut 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,16 Gram, serta barbut pendukung lainnya 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol, tersangka melanggar Pasal : 112 Ayat (2) Subs 127 Ayat (1). Tersangka Mhd Rizki (19) warga Dusun IV Desa Mangkai Lama Lima Puluh, TKP penangkapan pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, pukul 01.30 Wib di Dusun II Desa Mangkai Lama, Kec Lima Puluh, Batu Bara, barbut 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,35 Gram, serta barbut pendukung lainnya 1 Unit Sepeda Motor Honda Megapro warna Hitam Nopol BK 5634, melanggar Pasal : 112 Ayat (2) Subs 127 Ayat (1).
Tersangka Idrus (37) warga Dusun I Desa Air Hitam, Kec. Datuk Lima, TKP penangkapan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Air Hitam, barbut1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,49 Gram, serta barbut pendukung lainnya 7 paket Plastik Klip Kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Brutto 1.00 Gram, 1 buah alat hisap Shabu (Bong), melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1).
Tersangka Hafizuddin Siregar (30) warga Lingkungan VII Kel. Lima Puluh Kota, Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, TKP penangkapan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, pukul 22.00 Wib di Blok VIII Kel. Lima Puluh Kota Barbut 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 9,49 Gram, serta barbut pendukung lainnya 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,32 Gram. 3 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,47 Gram dan 1 unit Handpone merk OPPO, HS melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1).
Tersangka Asri Efendi (41) warga Dusun VI Desa Laut Tador, Kec Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, TKP penangkapan pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024, pukul 16.00 Wib di Dusun IV Desa Pelanggiran Laut Tador, Barbut 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,38 Gram, serta barbut pendukung lainnya 1 Sedotan berbentuk Sekop, 1 Unit Timbangan Digital, 1 unit Handpone merk Nokia, AE melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1).
Tersangka Niko Gusti Wibawa (27) warga Jl. Kasuari Gg Rukun No 78, Lk II Kisaran Nilawati (42) IRT warga Jl Prof M. Yamin Lk III Kel. Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai, Sumut, TKP penangkapan pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024, pukul 16.00 Wib di Dusun IV Desa Pelanggiran Laut Tador, Laut Tador, Batu Bara. Yanti als Bulan als Roy ANTI Pr (44) warga , Gg Tembakau Lk II, Kel Samula Jadi, Datuk Bandar, Tanjung Balai Sumut, Barbut 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,29 Gram, serta barbut pendukung lainnya, 1 Sedotan berbentuk Sekop, 1 Unit Timbangan Digital, 1 unit Handpone merk OPPO, Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.071.000,- Yanti melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1).
Tersangka Khairil Anwar (34) warga Dusun V Indrayaman dab Wal Asri (23) Dsn V Desa Indrayaman, TKP penangkapan pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024, pukul 19.00 Wib di Dusun V Desa Indrayaman Talawi Batu Bara, Barbut 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,36 Gram, serta barbut pendukung lainnya, 1 buah Kaca Pirek dengan sisa lekatan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,16 Gram KA dan WA melanggar Pasal : 112 Ayat (1).
Dan terakhir terhadap tersangka Priswanto Maulana Samosir (42) warga Dusun IV Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai, TKP penangkapan pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024, pukul 22.00 Wib di Dusun I Desa Tanjung Muda, Air Putih, Batu Bara, barbut 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,28 Gram. serta barbut pendukung lainnya, 2 Paket Plastik Klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 10.53 Gram, serta barbut pendukung lainnya, 1 unit Handpone merk Redmi 1 unit Sp Motor merk Honda Supra X Nopol B 6649 UOG, Priswanto melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1).
Selanjutnya ungkap Kapolres Batu Bara para tersangka dan barbut dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di proses hukum. Sementara itu, Kapolres Batu Bara menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Akhir paparan konfrensi press Kapolres Batu Bara juga menyampaikan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 1 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbaunya., tutup Kasie Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala, S.H. (In Chif/07)