Merasa Kecewa PAC PKB KALIPURO Dengan Sistem Perikutan Saksi Pemilu 2024 Diduga Tidak Sesuai Struktur yang Sudah Ada

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Merasa Kecewa PAC PKB kalipuro yang dulunya dari awal sudah merikrut saksi saksi dan mebentuk struktur Organisasi LSP PKB selama kurang lebih setahun ,sebanyak 240 saksi ,9 kordes dan 3 korcam sudah terbentuk,dan sebagian sudah mengikuti pelatihan saksi di kampus Uniba selama 2 hari

Dengan Terbentuknya Kordes dan korcam serta saksi saksi PKB juga pelatihan yang sudah di lakasanakan dan terbentuklah struktur.dan juga di serahkan di DPC PKB ,untuk di jadikan saksi saksi sesuai TPS yang ada di kalipuro dapil 8..setelah menunggu beberapa hari waktu akan dilaksnakan pemilu,pada tanggal 4 februari 2024 Perwakilan dari PAC dan Korcam saksi bertemu di DPC PKB dengan perwalkiran dari Ketua Fraksi Gus Munif juga kapten kemenangan Ali Mahrus juga menjabat wakil ketua DPRD dari Partai PkB ,juga Ketua LSP ,ketua Kordapil ,kordapil 1 sampai 8 yang hadir dalam rapat tersebut,dan menyepakati atau menyetujui data dari PAC kalipuro untuk di jadikan saksi di pemilihan umum tahun 2024


Setelah Perwakilan dari PAC menanyakan kejelasan status saksi yang kita ajukan kepada DPC PkB dan ketua LSP , bahwa teryata saksi lama yang kita bentuk selama setahun tidak di pakai,Ketua LSP mengatakan bahwa sudah terbentuk saksi baru oleh kordapil 8 tanpa komunikasi atau pemberitahuan kepada PAC kalipuro,

Pada Pertemuan tanggal 11 februari 2024 di kantor DPC PKB , Wakil ketua DPC mengatakan bahwa ini hanyalah miskomunikasi atau tidak komunikasi kepada ketua PAC kalipuro yang untuk merikrut saksi baru,,wakil ketua DPC mengatakan hasil kesepakan dalam forum atau rapat tersebut siap untuk di jadikan saksi kemenangan presiden bagi saksi yang tidak terpakai atau yang struktural,ucapnya

Kami PAC Kalipuro Banyuwangi sangat prihatin dengan sikap dari pengurus DPC Banyuwangi yang melalaikan tugasnya karna tindakan tindakan yang tidak sesuai dengan struktur organisasi yang ada,di dalam hal ini adalah proses perekrutan saksi PKB yang tidak sesuai dengan tugas dari awal yaitu di berikan kepada PAC Kalipuro Dapil 8 namun menjelang hari H pemilu DPC Banyuwangi merekrut saksi PKB dari dapil 8 tanpa sepengetahuan atau memberi informasi PAC Kalipuro sehingga mengakibatkan Calon saksi hasil perekrutan dari PAC Kalipuro tidak di Gunakan ,kami PAC Kalipuro menuntut kepada pengurus DPC Banyuwangi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,agar permasalahan ini tidak meluas dan merusak nama PKB itu sendiri.

Lanjut ,Saya sebagai KORCAM yang ditunjuk oleh Ketua PAC PKB Kalipuro merasa kecewa dengan sikap sikap yang di ambil oleh DPC PKB Banyuwangi yang memerintahkan ke jajaran non struktural untuk merekrut saksi saksi baru sehingga kami tidak di gunakan sebagai saksi PEMILU ditahun 2024 ini.(ip s,hariyadi)