LBH Mukti Pajajaran Perjuangkan Tanah Hak Milik Petani Kurang Lebih 200 Warga,yang Diduga Menjadi Sengketa di Desa Selotambak Pasuruan

oleh
oleh
Share artikel ini

Pasuruan detiknews86 com ,Sengketa Tanah didesa selotambak ,kecamatan keraton.kabupaten pasuruan.melalui kuasa hukumnya, Anderias wuisan SE, SH.yang mengaku kecewa lantaran mediasi di katakan sudah Dua kali padahal mediasi Baru sekali di kecamatan keraton.kuasa Hukum Suryo Pane Mengatakan sudah Duakali itu tidak benar,juga tak kunjung terealisasi dan tidak ada penjelasan dari pihak kecamatann kraton.,anderias wuisan SE, SH. pun berencana untuk menempuh ke jalur hukum ,untuk meminta kembali haknya pemilik tanah tersebut.jum,at 16/2/2024


Dengan adanya Tuduhan mediasi sudah duakali itu tidak benar, dalam sertifikasi lahan di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ,itu sudah menjadi polemik dan msalah di daerah pasuruan ,dengan adanya isu bahwa kuasa hukum suryo pane.mengatakan bahwa sudah adakan mediasi duakali teryata hanya sekali.dan dari pihak LBH M.P tidak datang dan itupun sudah kami balas lewat surat kalau tidak datang sebua surat itu cuma tembusan aja.Kalau itupun terjadi mediasi di kecamatan kraton itu tidak akan ada putusannya, papar ketua LBH Mukti Pajajaran.sebanya kita sering kita mediasi di tingkat Bupati saja tidak bisa memberikan putusan.makanya lebih baik dipengadilan Negeri atau di PTUN surabaya maka di situ nanti ada putusan dan penjelasan,ucapnya

Dengan Adanya surat dari LBH MuKti Pajajaran , baru Camat Kraton Saiful Anwar mengagendakan waktu untuk mediasi serta klarifikasi untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada pemilik tanah dan kuasa hukumnya dari LBH Mukti Pajajaran,Dalam surat tertanggal 16 Januari itu, menyebut ada penguasaan lahan secara melawan hukum.

Menurut Keterangan dari LBH Mukti Pajajaran mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan yang mengatakan mediasi sudah dua kali di adakan di kecamatan itu tidak benar, mediasi di kecamatan hanya sekali tidak duakali,tegasnys(ip raung)