Sampang,||DetikNews86.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran Penting untk Melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, Rancangan Peraturan Desa, serta menyampaikan aspirasi Masyarakat Merupakan tanggung jawab yang harus dijalani,
Tapi semua itu tidak berlaku di Desa Karang Gayam kecamatan Omben Kabupaten Sampang,
pasalnya irwan (nama samaran) dan beberapa anggota BPD lainnya di Desa tersebut merasa tidak pernah di libatkan dalam kegiatan apapun yang ada didesa sejak mereka dilantik menjadi anggota BPD.
“Kami disini hanyalah formalitas saja mas, Padahal dulu Kami dilantik di Kecamatan sebagai anggota BPD,” tutur salah seorang anggota BPD yang tidak mau disebutkan Namanya.
Lanjut,,”Jangankan mau terlibat dalam kegiatan di Desa,Tentang perencanaan Desa saja tidak tahu, meski Kami anggota BPD, apalagi Honor BPD, sejak Kami dilantik (anggota BPD) sampai saat ini Kami belum pernah menerima” imbuhnya.
Sementara Dehili (mantan Kepala Desa Karang Gayam) saat dihubungi oleh awak media melalui via WhatsApp tidak mau mengangkat telfon bahkan lebih parahnya lagi WhatsApp Awak media pun Di blokir. Ada apa dengan semua ini, Sampai saat ini tak ada tanggapan terkait hak anggota BPD.