Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap 3 Pria Penganiaya Hingga Tewas

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Tebing Tinggi(Sumut)Detiknews86.Com/25/02/2024

 

Akibat menganiaya 2 orang warga langkat secara bersama sama hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, 3 orang pria berinisial FG (37) beralamat Desa Pabatu, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing masing.

Hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Akp JR.Silalahi melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto pada Minggu (25/02/24) sore, bahwa penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada 2 orang warga langkat, atas nama Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan Hendi (30) yang meninggal dunia pada saat dilokasi kejadian.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/02/24) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

“Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02/24) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing”, ungkap Kasi Humas.

Lalu petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang”, Tutupnya. (Imran)#