BUDI Utari Siregar Dilantik Kembali Jadi Sekda Siantar, Setelah Perjuangan Panjang Gugatan di PTUN

Share artikel ini

Siantar.||detikNews86.Com – Budi Utari Siregar resmi kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, per Senin (21/2/2022).

Ia menjalani pengambilan sumpah dan jabatan oleh Wali Kota Hefriansyah di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar.

Pelantikan Budi Utari ini cukup menarik dan unik mengingat esok Selasa (22/2/2022), Siantar akan memiliki Pelaksana Tugas Wali Kota Pematangsiantar yang baru, yakni dr Susanti Dewayani.

Jalannya pelantikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Heryanto Siddik menyampaikan pengangkatan Budi Utari telah sesuai dengan rekomendasi KASN dan Surat Gubernur Sumatera Utara

“Pengangkatan saudara Budi Utari sesuai dengan Rekomendasi KASN No. B-3215/KASN/09/2021 Hal : Rekomendasi Pengangkatan Kembali JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/890/BKD/II/2022 Tanggal 16 Pebruari 2022 Perihal : Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Sidik.

Dasar hukum lain pelantikan Budi Utari, ujar Sidik adalah Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 800/249/II/WK-THN 2022 Tanggal 21 Pebruari 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Hefriansyah menyampaikan selamat atas penugasan kembali Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah.

Ia juga menyampaikan agar Budi dapat menjalankan program wali kota yang baru.

“Dengan ditugaskannya Saudara Budi Utari, AP sebagai Sekretaris Daerah Siantar dapat mengakselerasikan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Selamat bekerja dan memimpin jalannya birokrasi,” kata Hefriansyah.

Hefriansyah juga berpesan agar Budi tetap menjaga Integritas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas. ujarnya,

(ibs)