Korupsi Dana Bantuan Pangan Non Tunai di Batu Bara Kembali Disoal.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Terkait mandeknya proses penyelidikan / penyidikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Batubara dalam Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2020 lalu, hari ini Selasa 27/02/2024, Wappress kembali mendesak Kejaksaan Tinggal Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Darmansyah selaku tim investigasi Wappress sekaligus pelapor dugaan korupsi pada penyaluran Bansos ke E-warong se Kabupaten Batu Bara terhitung sejak November 2018-2020. Menurutnya, dari hasil investigasi di banyak E-warong terdapat sembako yang tidak layak konsumsi, diantaranya beras, telur ayam dan sayur – sayuran yang sudah busuk, dan ketidak sesuaian sembako yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai saldo yang diterima.

Dikatakan Darmansyah, desakkan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print – 21/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021, dan surat panggilan kepada Rafdinal Maliki selaku pamasok Telur pada PT. Pembangunan Batra Berjaya (BUMD), Yaser Hambali selaku pamasok Telur pada PT. Pembangunan Batra Berjaya (BUMD), Arsyad Nainggolan selaku pemasok kacang hijau dan buah-buahan pada PT. Pembangunan Batra Berjaya (BUMD).

Selanjutnya Jalasmar selaku Direktur PT.Laziq Miduk Berjaya, M. Nanda OC Ketua Karang Taruna Kabupaten Batubaru selaku Pemasok Sayur-sayuran pada PT.Pembangunan Batra Berjaya (BUMD) Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen terkait, “beber Darmansyah.

Dan tanggal 25 November 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali memanggil Yaser Hambali yang beralamat di Dusun l Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk hadir pada tanggal 30 November 2021 pukul 09:00 WIB.

Pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print 21/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021, Yaser Hambali diminta menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana khusus.

Khusus untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terakit sehubungan dengan dugaan tindak pindak korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2020. (Staf07)