BATU BARA – detiknews86.com – Dugaan tindak pidana perjudian jenis mesin meja ikan dan dindong, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K mendesak Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara Cek Lokasi tempat perjudian diwilayah Hukum Polres Batu Bara Polda Sumut. Rabu (28/02/2024) pukul 11.00 Wib.
Hal ini ditegaskan Kapolres Batu Bara lewat Konfrensi Perss bersamaan pengungkapan 12 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba oleh Sat Reskrim Narkoba mengatakan tidak ada istilah tidak ditemukan lokasi perjudian.
Untuk itu, satuan Reskrim Polres Batu Bara beserta Polsek jajaran sesuai dengan perintah dan komitmen dari Kapolres Batu Bara akan melaksanakan penyelidikan tindak tegas berkaitab dengan tindak pidana perjudian yang terjadi diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengecekan TKP yang dilakukan oleh personil dimukai pada Jalinsum Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh di rumah milik ibu mariati – Jl Desa Bulan-bulan Simpang Gambus Kec Lima Puluh di rumah milik Dedek – Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras dirumah milik Siti Hazari – Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka dirumah milik Atim – Dusun VI Desa Sei Suka Deras Kec Sei Suka dirumah milik Deni Purnawan – Desa Tanjung Seri Kec Laut Tador di warung pinggir Jalinsum – Dusun I Desa Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir dan Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka depan PT. Multimas warung makan serta Kelurahan Indrapura Kec Air Putih.
Dari hasil pengecekan dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh team opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara beserta Polsek jajaran belum ditemukan adanya aktifitas tindak pidana perjudian jenis mesin meja ikan dan dindong dan atau barbut berupa alat mesin. (Staf07)