Perambahan Hutan Bakau ± 54 Ha di Tanjung Tiram di Duga Money Loundry.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Aset seluas 54 Ha lebih kurang di wilayah Kel Bagan Arya dan Desa Guntung Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara jadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat yang diduga Money Loundry. Pasalnya, lahan tersebut terletak diwilayah Tanjung Tiram. Minggu (03/03/2024).

Menurut tim ahli Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPN LPHP) M. Dani, S.H, Markus Laia, SH dan Ibrahim, S.H serta Muhammad Sukri, S.H aset seluas 54 Ha yang berada di Desa Guntung Tanjung Tiram hasil dari Perambahan Hutan Bakau.

Hal ini berpontensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau Money Loundry. Sedangkan lahan di Kel Bagan Arya seluas 6 Ha duperuntukan untuk Tambak, Kandang Ayam, Tambat Labuhan Kapal.

Pasalnya, lahan tersebut dibelanjakan eks adik Bupati Batu Bara inisial Fz, dengan mengatas namakan inisial H.M warga Tanjung Tiram sebagai pemegang.

Adanya hal tersebut kami dari DPN LPHP meminta kepada bapak Kapolda Sumut Cq Dirkrimsus Poldasu, agar melakukan lidik dan atau penyelidikan lahan seluas 54 Ha lebih kurang.

Selain itu, lokasi tambak juga di bangun dengan bangunan mewah seluas ± 6 Ha, dengan pagar bangunan yang cukup tinggi di sekeliling lahan tersebut dan pintu masuk lengkap dengan Pos Jaga yang Elit.

Hal ini perlu jadi pertimbangan dan dikembangkan bangunan mewah tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada dugaan indikasi penggelapan pajak PBG.

Sedangkan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Disisi lain, proyek dermaga pulau pandang di perairan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh penyedia Cv. Buana Perkasa beralamat di Jl. Selamat Pulau No. 101 Medan – Medan (Kota) – Sumatera Utara, ” terbengkalai, ternyata proyek tersebut diketahui Copy Paste (Copas) dari pembangunan Dermaga Wisata Pantai Pasir Putih Parbaba Kec Pangururan, Kab Samosir dengan No. Kontrak 027/16/KTR/PPK/APBD-DISPAR/SAM berbiaya Rp 2.973.477.913 APBD Pemkab Samosir.

Ditayang pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024. Diduga dengn Copy Paste dan Edit Dokumen perencanaan ini, maka konsultan perencana membuat perencanaan Dermaga pulau pandang di Batu bara dengan Pagu Rp. 7.6 Milyar tanpa melakukan survey dan kajian dalam bentuk Soil Investigation untuk menerapkan Mekanika Tanah dalam pelaksanaan, di harapkan APH agar melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan ini.

Diduga perencanaan ini hanya berupa SEWA JASA perusahaan dan pelaksanaan perencanaan di lakukan oleh kalangan sendiri yang melibatkan Tenaga Honorer.

Tahap tender paket ini diduga penuh dengan Aroma KKN, dengan adanya Aroma permainan yang melibatkan salah satu peserta pada tender pertama dan kedua telah memberikan semacam Panjar Upeti untuk dimenangkan, transaksi Upeti tersebut dilakukan di jakarta dan di batu bara tapi belum sepenuhnya, dikarenakan proyek ini akan dikerjakan sendiri oleh orang dalam yang Terkuat di batu bara melihat uraian keuntungan yang besar di karenakan telah direncanakan perhitungan Biaya yang SUPER oleh Perencana, maka diperintahkan tender paket ini dibatalkan dan agar dilakukan dengan pENUNJUKAN lANGSUNG.

Menurut kabar juga, yang belum tentu kebenaranya, pengembalian Upeti yang sempat diterima sampai melibatkan petingi-petingi PUTR sebelumnya.

APH diharapkan segera memeriksa Pokja UKPBJ dan peserta untuk mendalami dugaan tersebut. Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kabupaten Batu Bara Kec. Tanjung Tiram (BKP).

Pelaksana pekerjaan ini dengan metode PENUNJUKAN LANGSUNG yang dilaksanakan oleh CV BP berdasarkan kontrak Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2022 tanggal 5 Juli 2022 senilai Rp7.438.389.028,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Juli s.d 31 Desember 2022 Uang muka Diberikan sebesar 30 % dari nilai Kontrak cara pembayaran Termin I 30 % Progress Sebesar Minimal 35% Termin II 30 % Progress Sebesar Minimal 65% Termin III 40 % Progress Sebesar Minimal 100%.

Addendum Pertama surat perjanjian Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/ADM-SP/DPUTR- BB/2023 tanggal 1 Januari 2023 berupa perpanjangan waktu dikarenakan keadaan kahar (force majure) karena air laut dalam kondisi pasang mati dan gelombang air tinggi sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 60 hari kalender atau s.d. tanggal 1 Maret 2023.

Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423243916-AD164 pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 371.919.451,40 masa berlaku s.d. tanggal 1 Maret 2023 Dikarenakan tidak sesuai Bestek Perencanaan Pembangunan dermaga pulau pandang mangkrak, tutup tim ahli LPHP.

Terpisah, kades guntung idris tak dapat di konfirmasi, disebabkan dalam keadaan sakit, sehingga berita ini dikirim kemeja redaksi. (Staf07)