Tanjung Enim [ detiknews86.com ] – Terhitung dari tahun 2020 Lahan persawahan Kailani yang di hantam limbah PTBA hingga mengakibatkan Lahan persawahan miliknya tidak bisa menghasilkan atau produksi kembali dan menjadi lahan tandus serta menjadi semak belukar,
Areal persawahan milik Kailani yang terletak di Tegal Rejo tanjung enim seluas lebih kurang 3656 meter persegi, kini menjadi Pertanyaan Kailani sekeluarga Kenapa, lahan persawahan miliknya belum juga mendapatkan ganti rugi seperti lahan yang Laen yang berbatasan dengan miliknya,
Kailani yang juga mantan dari prajurit TNI atau purnawirawan masih bersabar dan juga menceritakan kepada wartawan faktarealtv.com di kediamannya mengapa yang berbatasan dengan lahan miliknya suda di ganti rugi dan cepat di respon PTBA sedangkan lahan miliknya hingga saat ini tidak ada kata kesepakatan ujar Kailani kepada wartawan.
Sementara Andi selaku pejabat PTBA di bagian pertanahan, ketika di hubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler mengatakan akan segera memanggil Kailani selaku pemilik lahan, Dan meminta Kailani datang ke kantor PTBA, tertanggal 21 Desember 2023 namun dalam penyampaiyan Kailani setela melakukan pertemuan atau mediasi di PTBA, belum juga menemui kata kesepakatan untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi, dari PTBA ujar Kailani kepada wartawan,
Dalam hal ini Kailani dan keluarganya cuman mengharapkan Agar cepat ada jalan keluarnya, supaya tidak terkatung katung dalam realisasi pembayaran ganti rugi yang di inginkan Kailani pungkasnya kepada wartawan,
(M.fajri)