Perempuan NP Bandar Narkoba Warga Bali Satu Dompu,. di Jemput Paksa Polisi.

Share artikel ini

detikNews86.Com.- Dompu.NTB.- Lagi lagi, satuan Resnarkoba Polres Dompu Tampa kompromi menggiring paksa sosok perempuan bandar Narkoba di rumahnya.

Upaya pemberantasan peredaran barang haram jadah Narkotika di wilayah Hukum Polres Dompu terus mutlak dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

“Team Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan lebih tepatnya sebagai bandar Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU,” Selasa (22/02/22) pukul 13.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki ketika di konfermasi awak media mengatakan, bahwa benar telah dijemput paksa seorang perempuan berinisial (N) terduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Pihak satnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang perempuan berinisial (N) yang merupakan Bandar Narkoba di kediamannya di Lingkungan Bali Barat, Rt/rw: 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari jumat tanggal 18 Februari 2022 kemarin siang bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Bali Satu yang meresahkan warga.

Merespon informasi warga terebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH langsung menghubungi KBO Narkoba Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal Team Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga (N).paparnya.

“Tak lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Yang sebelum di lakukan penangkapan terhadap pelaku,Team Bravo Tambora dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Dompu”, jelasnya.

Selanjutnya tim Langsung memanggil para warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan Rumah terduga (N). Dari hasil penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 poket besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu,1( satu )bundel plastik klip transparan, 2(dua) tabung kaca ,satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI warna hitam dan satu kartu ATM BRIĀ  warna biru,1 ( satu ) buah kartu tanda penduduk ( KTP ) atas nama NILA PUTRI,1(satu) buah kartu Vaksin,1 (satu) unit hp oppo, beber Kasat Narkoba Polres Dompu.

“Total keseluruhan barang bukti Shabu Shabu yang berhasil di amankan Berat bruto, 2,39 gram dan atau berat
Berat bersih1,56 gram bersama alat bukti pelengkap lainya”. Ujar Melo sapaan Akrab Kasat Narkoba.

Kemudian Pada penangkapan sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita terduga (N) tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas setempat, Sehingga pada saat itu tidak di amankan ke polres Dompu.

Namun pada saat ituĀ  hanya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti sebagaimana yang sudah di uraikan di atas.”, tambahnya.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. Sangat di sayangkan Terduga tidak kunjung menyerahkan diri sesuai janjinya, akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput paksa (N)I dirumahnya. Ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 10.00 wita KBO Sat Resnarkoba mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opsnal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap bandar narkoba yang NGEYEL tersebut. Tandas Malik.

Sekitar pukul 13.00 wita, KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu bersama team BRAVO TAMBORA menuju ke rumah terduga NP untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

“anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghimbau kepada Sdri (N) untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu.dan Dari hasil negosiasi tersebut pelaku sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu”, ungkapnya.

Pukul 13.30 wita sdri (N) dibawa dari rumahnya lingkungan Bali Barat Rt/Rw 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menuju polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku dan yang mangkir dari panggilan polisi sepatutnya di Ganjar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, tegas Kasat Narkoba.

Kemudian Kasat Narkoba mewanti wanti kepada masyarakat atau kepada siapapun agar tidak bermain main dengan barang haram tersebut karena akan membayarkan diri sendiri juga kepada masyarakat yang lainnya dan saya akan mengambil tindakan yang tegas terhadap siapapun pelakunya.

“Kejahatan Narkoba adalah perbuatan yang melanggar hukum dan Norma Agama yang kita anut serta meresahkan orang banyak”, tuntasnya. (Rdw/ddo.)