Bekasi : //detiknews86.com/ – Pelaksanaan proyek pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang di kerjakan oleh CV.RA-MANGGALA diduga melanggar prinsip transparansi dengan tidak memasang papan informasi di lokasi dan abaikan keselamatan para pekerja sudah berjalan tiga hari.
Pasalnya, pelaksanaan tersebut bertentangan dengan azas transparansi dan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menetapkan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Selain itu, terlihat kekhawatiran terkait keamanan pekerja, yang bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini menciptakan kondisi kerja yang berpotensi membahayakan para pekerja.
Ketika di wawancarai awak media N.Rudiansah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, melihat langsung di lokasi proyek dirinya mengecam kelalaian ini.
“Kami menuntut agar Dinas terkait segera menegur atau memberikan sanksi kepada CV. RA-MANGGALA yang diduga sengaja tidak memasang papan informasi proyek dan tidak menerapkan standar keamanan dan kesehatan kerja,”cetus N.Rudiansah pada Rabu (06/03/2024).
Di tegaskan dia, pentingnya transparansi dan keamanan dalam proyek ini mencerminkan komitmen pada prinsip-prinsip good governance serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
“Saya berharap agar tindakan korektif segera diambil oleh Dinas terkait demi kepentingan bersama,”tegasnya.
Di tempat yang sama, saat di konfirmasi awak media salah satu pegawai keamanan Kecamatan Sukawangi yang enggan di sebutkan namanya ia menyampaikan ketidaktahuan adanya proyek jenis apa,”Iya benar ada proyek di dalam gedung Kecamatan, mereka sudah bekerja beberapa hari, tapi saya tidak tahu punya siapa dan kerjaan apa,”ucap salah satu keamanan Kecamatan Sukawangi. (Sr/tim)