Ini Parah, Oknum Peratin Dilaporkan Ke Kejati Lampung

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com -Pesisir Barat
Sejumlah tokoh masyarakat Pekon/Desa Gerbang Dalam Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten pesisir Barat Lampung, resmi membuat laporan pengaduan terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan dana yang di lakukan oleh kepala oknum Peratin setempat ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 29 November 2023 lalu.
Yang sebelumnya atas dugaan tersebut sudah pernah di sampaikan ke Kejari liwa, Inspektorat Pesisir Barat dan Polres Pesisir Barat, Namun tidak ada tindak lanjut bahkan pengaduan di tolak dengan dalih bermacam macam. Sehingga membuat tokoh masyarakat dipekon tersebut membuat laporan laporan di Kejati Lampung.

Masyarakat sangat berharap kepada pihak penegak hukum dapat menindak lanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan, Anggaran Dana Desa dan dugaan penggelapan dana yang di peroleh dari pihak swasta yang dilakukan oleh kepala Pekon/Desa Gerbang Dalam (Miswar Efendi)

“Kami sangat berharap pengaduan laporan kami bisa ditindak lanjuti secepat mungkin karena kami sudah sangat lama untuk mencari keadilan di Pesisir Barat ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, dari tahun ke tahun sampai saat ini, kami ingin melihat bahwa keadilan itu ada dan tidak ada oknum pejabat yang kebal hukum. ujar salah satu tokoh masyarakat pekon gerbang dalam kepala awak media, Kamis 07/03/2024.

Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menambahkan, kami sudah mengumpulkan barang bukti laporan, dan poin-poin laporan yang di sampaikan ke Kejati Lampung.

Adapun beberapa item poin yang mendasari dugaan penyelewengan dan penggelapan anggaran oleh kepala Pekon setempat.
1. Diduga kuat dilakukan oleh kepala Pekon melakukan penjualan Besi Baja bongkaran jembatan sebanyak 3 batang dengan masing masing panjang 12 meter lebar 40 Centi meter dan tebal 4 centi meter. Yang di lakukan pada tgl 24 Agustus 2023 lalu Yang mana jembatan tersebut di buat di pekon gerbang dalam menggunakan anggaran PNPM tahun 2013 .

2.Diduga kuat tidak adanya realisasi Anggaran dana desa kepada karang taruna setempat dari tahun 2014 hingga tahun 2023 baik berbentuk jenis kegiatan ataupun oprasional karang taruna tingkat pekon/Desa.

3.Di duga kuat kepala Pekon (MiSwar Efendi) bertindak arogan dan semena-mena melakukan penambangan matrial batu secara ilegal dengan menggunakan truk berkipas berat melaui akses jalan Pekon/Desa sepanjang 1 kilo meter yang di bangun fisik Rabat beton pada tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa Kini menjadi rusak parah dan nyaris bangunan fisik rabat beton tidak terlihat lagi.

4.Diduga kuat melakukan pengurangan matrial bangunan perogram Air Bersih Pansimas tahun 2020 yang mana ukuran pipa paralon yang di gunakan lebih kecil dari yang semestinya. Ukuran semestinya :Panjang 6 Meter ukuran Pipa 3 Inci sejumlah 180 Batang.
Namun yang terpasang ukuran :Panjang 6 Meter ukuran pipa 2 inci. sehingga debit air yang di dapat lebih kecil sehingganya pemanfaatan nya tidak maksimal.
Diduga kuat pipa yang berukuran panjang 6 Meter ukuran 3 inci sejumlah 180 batang beserta sisa pipa yang terpasang 210 Batang di jual kembali ke salah satu toko bangunan di seputaran kecamatan Pesisir Utara oleh kepala Pekon.

5.Diduga Mark up Anggaran pengadaan penerangan berupa unit lampu jalan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2018 sebanyak 15 yunit atau titik tempat.
Pasalnya lampu jalan yang dimaksud tidak menggunakan tiang lampu melainkan cuma ditempelkan ditihang listrik PLN dan arus daya juga diambikan dari jaringan PLN.

6.Diduga kuat kepala pekon Miswan Efendi telah menerima sejumlah uang senilai Dua ratus juta rupiah lebih dari pengusaha batu guna untuk perbaikan rehab jalan pekon yang rusak digunakan untuk akses armada pengangkut batu. dana di cairkan Miswan Efendi pada tanggal 4 April 2023. hingga saat ini Maret 2024 tidak ada sama sekali bentuk realisasi dari dana konfensasi jalan dari pihak pengusaha yang di lakukan oleh kepala Pekon.

7.Dan Pemerintah Pekon Gerbang Dalam di bawah kepemipinan Miswan Efendi dari tahun 2017 Sampai tahun 2023 tidak pernah mengadakan rapat/musyawarah bersama Lembaga Himpunan Pekon (LHP)guna untuk penyusunan program Pekon ataupun seperti apa realisasi Anggaran yang dikelola oleh kepala Pekon.

“Dari poin item yang kami laporkan disertai dengan dokumentasi masing masing kegiatan dalam laporan guna untuk menjadi petunjuk bukti sementara. dan besar harapan kami untuk dapat segera ditindaklanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. agar supaya semua terlihat jelas bukan hanya sekedar fitnah atau unsur kebencian. papar salah satu tokoh masarakat pekon Gerbang Dalam, harapan kami masyarakat pekon Gerbang Dalam ini agar semua di proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tutupnya.

(Team media)