Muba Sumsel-DetikNews86.com
Sebelumnya sempat beredar pemberitaan berapa media bahwa Kapolda Sumsel dengan getolnya Telah berupaya menghimbau kepada Semua jajaran Kapolres maupun Kapolsek Wilayah hukum Musi Banyuasin untuk mengambil langka tegas terhadap pelaku usaha minyak ilegal di wilayah hukum Musi Banyuasin,tidak hanya himbauan bahkan Sangsi Tegas sanksi Pencopotan Pun telah diupayakan demi memberikan edukasi keseriusan Kinerjanya.
Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan Telah bertindak cepat,Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan pada lokasi area sumur minyak ilegal maupun pada area aktivitas penyulingan minyak illegal di Wilayah Hukum Kapolres Musi Banyuasin.
Tidak hanya pemasangan spanduk saja yang telah dilakukan ,Namun upaya himbau penertiban secara mandiripun telah diupayakan.
Namum sangat menimbulkan tanda tanya serta sangat disayangkan upaya-upaya tersebut terkesan tidak membuahkan hasil serta terkesan dimanfaatkan untuk ajang kepentingan bisnis oleh oknum berkepentingan kepentingan itu sendiri,hal tersebut diketahui beredar dipublik baru- baru ini viral pemberitaan yang menerbitkan tentang adanya angkutan minyak ilegal diwilayah hukum Musi Banyuasin yang diduga dibeking oleh oknum aparat dari Polda Sumsel sendiri.
Tidak hanya aktivitas refeneri,bahkan baru baru ini juga viral adanya aktivitas sumur bor yang mengalami insiden kebakaran yang berada diwilayah hukum polsek sanga desa.
Hal tersebut membuat suatu pertanyaan dimata publik ada apa dengan situasi Penegak hukum Negara Republik Indonesia saat ini,sedangkan kegiatan tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap kalangsungan pendapatan Negara jika hal tersebut dikelolah dengan baik yang akan menjadi sumber devisa APBN Republik Indonesia serta dapat memenuhi kebutuhan minyak dan gas untuk rakyatnya secara luas.
Sungguh sangat disayangkan hal tersebut malah aparat negara terkesan Bermain mata dimata Publik demi kepentingan sendiri.Padahal pada amanat UUD 1945 menyatakan,
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan.dalam kutipan UU tersebut Jelas tidak ada tertulis dikuasai oleh oknum pejabat maupun aparat atau dipergunakan sebesar besarnya untuk oknum pribadi pejabat.
Hal itu terbukti dengan masih ramainya aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal dan Aktivitas Refinery Masih Berkeliaran seperti biasanya diwilayah hukum Musi Banyuasin yang menjadi surganya ajang bisnis gelap oknum tertentu.
Ketegasan Pihak Terkait dalam pelaksanaan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin Dalam wilayah hukum polda Sumsel seharusnya patut dipertanyakan. Hal ini guna memastikan dampak dan akibat dari adanya peredaran Tambang yang diduga hanya menguntungkan beberapa pihak Oknum Cukong (Pemodal) yang mengakibatkan Masyarakat hanya menjadi korban dibalik aktivitas kepentingan serta tidak mendapatkan kontribusi yang jelas terhadap daerah Musi Banyuasin sendiri.
Sementara itu, sampai berita ini terbitkan pihak Kementrian ESDM Republik Indonesia maupun Kepala Satuan Mabes Polri /Kapolri Republik Indonesia Belum dapat dikonfirmasikan untuk mengetahui terkait langka tegas apa kedepan ini yang akan diberlakukan ,serta langka terbaik untuk memberi solusi terhadap aktivitas Minyak ilegal di wilayah Sumatera selatan terkhususnya di Wilayah Hukum Musi Banyuasin ini agar dapat Menjadi devisa pendapatan Negara Secara Resmi.(Red)