BATU BARA – detiknews86.com – Hutan mangrove dan atau hutan bakau seluas 54 Ha di Desa Guntung Kec Tanjung Tiram menuju Desa Kapal Merah Kec Nibung Kab Batu Bara Sumatera Utara, yang dibabat oleh penguasaan lahan berinisial Fz dan HM jadi sorotan publik. Rabu (13/03/2024).
Menurut tim ahli Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) M. Dani, S.H, Markus Laia, SH dan Ibrahim, S.H serta Muhammad Sukri, S.H yang tergabung mengatakan hutan mangrove yang berada di Batu Bara patut diusut oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan dan Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH).
Pasalnya hutan mangrove adalah merupakan sekumpulan pepohonan yang biasanya tumbuh di area sekitar garis pantai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut, serta berapa pada tempat yang mengalami akumulasi bahan organik dan pelumpuran.
“Sambung M. Sukri, berkat kemampuannya menyimpan karbon dalam jumlah besar, dan perubahan iklim, akan tetapi terancam punah. Dengan melindungi hutan bakau, kita dapat membantu melindungi masa depan planet kita, jelas Sukri.
Perambahan hutan mangrove pada tahun 2022 adalah modus menanam 10 ribu pohon dilokasi tersebut sebagai akal-akalan dari adik mantan bupati batu bara inisial Fz bekerjasama dengan inisial HM.
Hasil investigasi lembaga publik ini pada tahun 2022 perambahan hutan mangrove dan atau hutan bakau di Batu Bara terkesan mengabaikan UU.
Lembaga publik temukan hal ini berpontensi terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau Money Loundry. Dilansir dari kompas.com, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan.
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
”Pembabatan mangrove oleh perusahaan sawit, seperti terjadi di Langkat, Sumatera Utara, harus diusut dan dipidanakan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 10 November 2023 lalu.
Lanjutnya, larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” tegas Darori.
Secara terpisah, Kepala Desa Guntung Idris tidak dapat terkonfirmasi terkait adanya perambahan dan atau pembabatan hutan diwilayah DesaNya. Guna kepentingan media ini, sehingga berita diantar kemeja redaksi. (Staf07)