Polisi Amankan Penyalahguna Narkotika di Tanjung Tiram.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku amankan seorang pria pelaku kasus narkotika dengan menyimpan, menguasai dan memiliki, TKP di Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Jum’at (22/03/2024)

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu ini juga termaksud Atensi Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K dalam memerangi Narkotika dan Judi dan (penyakit masyarakat) maka dengan itu pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riswanto membenarkan team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku sedang melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku. Dari hasil penyelidikan oleh Kanit Reskrim dan anggota dilakukan penangkapan.

Lanjut, Kapolsek Labuhan Ruku kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib, yang mana personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya, dan sedang menunggu pembeli sabu dan atau transaksi sabu di Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram.

Hasil informasi tersebut Kanit Reskrim langsung melaporkan informasi kepada pimpinanya.

Setelah Kapolsek labuhan Ruku memberikan perintah Kanit Reskrim Ipda H Pardede langsung membawa anggota unit reskrim, tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan anggota, begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Amin Alamsyah (32) warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram, pada saat Alamsyah tersebut sedang duduk di depan rumah orang tuanya.

Pelaku langsung di tangkap petugas dan pelaku berhasil diamankan bersama barbut diamankan.

Saat petugas menggeledah badan terhadap pelaku dan dirumah orang tuanya, terdapat sabu dilantai ruangan, lalu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil sabu tersebut sebagai barbut.

Pelaku dan barang bukti 1 (satu) paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000, Bong, Pisau Lipat, 1(satu) skop, 1 (satu) mancis, 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ungkap Polsek Labuhan Ruku. (Staf07)