Dana Bos Jadi Bisnis Oknum Kepsek SD Negeri 10 di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Oknum Kepala sekolah unit pelayanan terpadu daerah sekolah dasar (UPTD SD) Negeri 10 Pematang Cengkring Masta Sitorus (57) warga Desa Pakam Raya Selatan di Batu Bara Sumatera Utara, mengakui dirinya sebagai sekolah kepada salah seorang inisial YS (41) warga Desa Brohol yang menjadi perantaraanya untuk membungakan uang kepada masyarakat. Senin (25/03/2024)

Informasi yang digali media ini, MS memiliki usaha sehari-harinya menjalankan dan membungakan uang kepada masyarakat. Namun soal izin usaha informasi dari warga sekitar tidak memahami.

Berdasarkan kronologisnya dari keterangan Y Situmorang (YS) yang awalnya tidak sengaja bertemu di suatu tempat pekan minggu Simodong dengan Masta Sitorus selaku Kepala Sekolah UPT SD Negeri 10 Pematang Cengkring.

MS menyapa YS dan mengajak bercerita dan menawarkan duitnya untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan.

Adapun bunga dan persennya antara kesepakatan kelian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah dan atau peminjam di lapangan, hanya mendapat 5% saja untuk saya nanti kau berikan keuntungan dari duit tersebut, kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya, ucap YS meniru percakapan MS.

Kesepakatan itu berjalan baik dan lancar sehingga berulang-ulang kali seperti surat yang di maksud, surat pernyataan dua belah pihak ada 8 surat dengan berbeda tanggal dan bulan yang berbeda, dengan jumlah nominal rupiah 59 juta MS menyerahkan duitnya kepada YS untuk di jalankan kepada orang yang mau pinjamkan. Selain itu, MS menerima hasil perbulannya dari puturan duit tersebut.

Dimulainya pada bulan Maret 2022 sampai bulan Juli 2023 terhitung lancar terus, di prediksi telah mencapai kurang lebih 40 juta terhitung.

MS pun lancar menerima angsuran dari YS yang dianggap sebagai bunga 5%. Lalu MS tidak mau tau jumlah nominal yang telah di terimanya dari YS, itu dianggap sebagai bunga duit MS.

Nah, timbul persoalan bahwa antara MS dengan YS membuat surat perjanjian dan pernyataan, namun suratnya yang ditulis oleh Kepsek SD negeri No 10 tersebut.

Tanggapan Ketua LSM KCBI Batu Bara Agus Sitohang mengatakan setiap orang yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Menurutnya, ada dugaan YS sebagai korban yang menjadi sumber penghasilan saja di anggap MS (Kepsek) selama ini.

Nah, timbul pertanyaan? Dasar apa MS memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dan membebani masyarakat dengan jasa uang 5%.

Samping itu, Agus Sitohang Ketua LSM KCBI juga menduga kuat, uang yang pernah di serahkan MS kepada YS itu adalah uang dari Dana BOS sekolah SD Negeri No 10 Pematang Cengkring.

Dikarena MS selaku pemegang kuasa di segala anggaran yang di gunakan di sekolah SD negeri No 10 Pematang Cengkring tersebut, disetiap MS melakukan pemberian duit kepada YS untuk di jalankan kepada masyarakat tersebut adalah di lokasi sekolah yang di pimpin MS, dia selaku kepala sekolah SD negeri kenapa malah terpikir untuk membunga pinjamkan duit dengan berbunga/ pakai persen sejumlah 5%, demi keuntungan pribadi nya saja.

Tidak sampai disini, Ketua KCBI meminta kepada APIP Inspektorat agar mengaudit ulang Dana Bos yang digunakan Kepsek SD Negeri 10 Cengkring.

Dan apakah kepala sekolah tersebut memiliki izin Usaha,,!! Sehingga dia memiliki usaha dengan keuntungan jasa uang 5% Dana BOS sebelum tahun 2022 bahkan setelah tahun tersebut sampai saat ini, diduga dana BOS sekolah SD negeri no 10 tersebut disalah artikan oleh kepseknya sehari-hari, yang menunjukkan kelakuan kurang baik sebagai kepsek di SD negri yang di pimpinnya hanya berpikir dan bertindak tentang keuntungan pribadi nya saja. (Staf07)