detikNews86.com , Minahasa Selatan – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dan inilah Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan