Pasutri Kompak ,! Oknum Kompol Blokir Akses informasi Telepon Wartawan.
SAMPANG, || detiknews86.com – Semakin Terpojok, Usai Oknum Kompol Viral usai di beritakan oleh beberapa media online di diangkat ke permukaan dan menjadi suatu atensi konsumsi publik , Oknum Kompol IG ini sekarang memblokir beberapa nomor telepon pegiat pers yang selama ini intens minta tanggapan dan klarifikasi atas testimoni inisial AG.
Sebagaimana edisi Lacakpos selasa, (19/03/2024) inisial AG dan SM bersikukuh melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim atas perilakunya di tengah-tengah masyarakat yang tidak mencerminkan performa seorang perwira Polri Presisi.
Pemicu Terjadi perseteruan berawal dari permasalah internal keluarga, antara istri oknum Kompol IG yakni Nur Aizah dengan keluarga besarnya, namun tanpa diduga SM mendapatkan ancaman dari sang oknum Kompol untuk mengajak duwel beserta AG.
” Bilang sama GF saya tunggu kamu di surabaya kita akan carok, ” ungkap YT menirukan oknum Kompol IG.
Oknum Kompol melakukan Ancaman carok dan bahkan diduga kuat ada upaya memperlihatkan senjata api ini terjadi ketika tanpa direncanakan sebelumnya Oknum Kompol IG beserta istri dan anaknya ketemu di rumah H. Abul di Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Minggu, (10/03/2024).
AG yang tidak lain kakak kandung dari Nur Aizah menuturkan bahwa, Laporan dan Pengaduan ke Bid Propam ini agar menjadi pembelajaran agar tidak semena-mena baik kepada keluarga maupun masyarakat sipil lainnya.
“Saat ini Pimpinan Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menggaungkan dan sedang berproses menghadirkan performa Polri Presisi (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan)”,kata AG penuh diplomatis
“Laporan dan pengaduan sudah dilayangkan mas, tinggal nunggu aja respon dari institusinya, Polda Jatim dalam hal ini, karena yang bersangkutan berdinas di Polrestabes Surabaya sebagai Kasubag Faskon pada Baglog”, lanjut AG ketika menemui Kaperwil Lacakpos&tim, minggu, (31/03/2024)
AG melanjutkan, yang jelas saat ini setiap anggota Polri terikat aturan yang khusus terkait etika sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
AG menjelaskan kembali pada Pasal 8
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil,
peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan loKal;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun.
Terpisah, Kaperwil Lacakpos, Kamis, (21/03/2024) mendapatkan telepon dari seseorang inisial T yang mengaku Kuasa Hukum dari oknum Kompol IG yang berkehendak ketemu dengan beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan, namun sampai berita ini kembali diangkat ke public belum ada kejelasan.
Robby